PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Wakapolres Kompol Sugianto merilis tangkapan petugas Satres Narkoba selama 21 hari terakhir, Rabu (3/6) bertempat di Mako Polres. Dari 21 hari terhitung sejak 13 Mei-2 Juni itu, Satres Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Taufik Siregar SH berhasil mengamankan 11 tersangka pengedar yang terafiliasi jaringan peredaran Narkoba di Padang Lawas.

Dihadapan Media, Kompol Sugianto yang turut didampingi Kabag Ops AKP Aman P Ritonga dan Kasatres Narkoba AKP Taufik Siregar SH membeberkan tangkapan tersebut merupakan hasil 12 LP dengan 13 tersangka. Sebanyak 11 tersangka ditetapkan sebagai bandar atau pengedar untuk selanjutnya, segera dilimpahkan ke kejaksaan/JPU. Sedang 2 lainnya, sebagai pengguna direhab di Yayasan Medan Plus Kota Pinang.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis Sabu seberat 58 gram, ganja 440, 64 gram, extasi 3 butir, sepeda motor 4 unit, uang Rp2.329.000,- dan HP berbagai jenis sebanyak 10 unit,” terang Kompol Sugianto.

Berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu, Polres Palas juga menetapkan 3 orang sebagai TO. Masing-masing berinisial SS, MRH alias Fai, dan ASL.

Dalam pers rilis operasi Antik 2026 ini juga disampaikan daerah/ tempat rawan peredaran narkoba yang masuk sebagai target operasi. Seperti Kecamatan Barumun, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Hutaraja Tinggi, dan Kecamatan Sosa Julu.

“Selain operasi Antik 2026, Satres Narkoba juga melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang berhasil menangkap 16 orang pengguna. Jadi total ada sebanyak 18 orang yang direhabilitasi di Yayasan Medan Plus Kota Pinang selama 3-6 bulan ke depan,” tukas Wakapolres.

Dalam konferensi pers itu, 11 tersangka bandar atau pengedar turut dihadirkan, lengkap memakai baju warna oranye. Berikut barang bukti juga dipajang dan diperlihatkan atas kinerja selama 21 hari terakhir. (Parningotan Aritonang-HT)