PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan hasil nyata. Kepolisian Sektor Batunadua di bawah naungan Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar sebuah sarang peredaran narkoba yang tersembunyi secara rapi di tengah hamparan perkebunan karet dan durian yang luas.
Penggerebekan mendadak dilakukan pada Rabu malam, 4 Juni 2026, di Dusun II Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, berkat kerja sama yang erat dan kekompakan antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah bangunan rumah papan sederhana yang letaknya terpencil dan dikelilingi rimbunnya pepohonan. Pelaku sengaja menggunakan modus berpura-pura sebagai petani yang sedang berkebun untuk menutupi aktivitas ilegalnya. Awalnya, hal ini tidak menimbulkan kecurigaan yang berarti, namun seiring berjalannya waktu, warga mulai merasa ada yang tidak beres.
Meskipun mengaku sibuk mengurus kebun, tempat tersebut justru sering dikunjungi oleh orang-orang tak dikenal dari luar daerah. Yang paling mencurigakan, transaksi penjualan dilakukan secara khusus pada waktu tengah malam hingga dini hari saat seluruh warga sudah terlelap tidur, sehingga sulit terdeteksi oleh lingkungan sekitar. Pola aktivitas yang tidak wajar inilah yang akhirnya mendorong warga untuk menyampaikan laporan resmi dan siap membantu kepolisian.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Batunadua, AKP Sulaiman Rangkuti, segera menyusun strategi dan mengerahkan anggotanya yang terdiri dari Aiptu Timbul Hamonangan Harahap, Aiptu Sudarmin, Aipda Wisnu Laiya, dan Bripka Bindo HP Siregar. Berbekal data dan informasi yang akurat, tim bergerak secara senyap dan hati-hati menembus kegelapan malam. Kepolisian dan warga bergerak kompak, mengepung lokasi dari berbagai arah.
Sebelum petugas tiba, sejumlah warga telah lebih dulu menjaga titik-titik akses keluar masuk agar tidak ada kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri. Mereka harus menyusuri jalan setapak yang sempit, berbatu, dan tertutup dedaunan kering serta ranting pohon, dengan penerangan seadanya agar tidak diketahui oleh pihak yang dicurigai.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di lokasi dan pengepungan semakin diperketat dari segala sudut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi oknum di dalam rumah untuk melarikan diri, memusnahkan barang bukti, atau membuang barang haram ke sekitar. Setelah situasi dinilai aman dan terkendali, petugas kemudian mendatangi bangunan tersebut dan melakukan penggeledahan secara terbuka dan transparan. Proses hukum ini disaksikan langsung oleh unsur pimpinan desa dan tokoh masyarakat, antara lain Kepala Desa Palopat Pijorkoling Rizky Ovenji Hasibuan, AMk, Kepala Dusun II Rayo Ngatimin, dan tokoh masyarakat Hotman Nasution.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di dalam bangunan tersebut. Mereka diidentifikasi berinisial P.L (44 tahun), seorang petani yang beralamat di lokasi kejadian dan diduga kuat berperan sebagai pengedar utama, serta A.S.L (31 tahun), seorang buruh bangunan yang berdomisili di Dusun I dan diduga sebagai pembeli.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap P.L menemukan satu buah tas pinggang berwarna coklat bermerek Polo Amstar yang ternyata menyimpan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp1.177.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba, beserta paket-paket narkotika dengan rincian lengkap: 2 bungkus plastik besar berisi sabu-sabu seberat 30,70 gram, 1 bungkus ukuran sedang seberat 2,02 gram, 31 bungkus kecil siap edar seberat 4,75 gram, serta 1 bungkus berisi ganja kering seberat 3,89 gram. Selain itu, turut disita pula alat bantu pakai berupa dua buah korek api yang telah dimodifikasi khusus dan satu batang pipet kaca. Sementara itu, pada diri A.S.L tidak ditemukan barang bukti apapun, namun ia mengaku secara jujur baru saja membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Dalam pengakuannya, tersangka P.L mengungkapkan bahwa pasokan narkoba yang diperjualbelikannya didapatkan dari seorang pria warga Kota Padangsidimpuan yang hingga saat ini belum tertangkap dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Ia mengakui telah menjalankan usaha peredaran gelap ini selama kurang lebih dua bulan terakhir. Setiap kali membeli barang, ia menghabiskan dana sekitar Rp8.000.000 untuk mendapatkan dua bungkus besar sabu. Ia sengaja memilih lokasi yang sepi, berpura-pura sibuk berkebun sebagai kedok, dan mengatur waktu transaksi pada tengah malam hingga dini hari agar aktivitasnya tidak menarik perhatian warga sekitar.
Keberhasilan operasi ini disambut dengan rasa syukur dan lega oleh masyarakat yang telah lama merasa resah dan tidak nyaman. Kepala Desa Palopat Pijorkoling, Rizky Ovenji Hasibuan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna beserta seluruh jajarannya. Berkat kepemimpinan tegas dan komitmen tinggi, serta kekompakan kami bersama warga, sarang yang selama ini meresahkan akhirnya berhasil dibongkar. Warga kini merasa jauh lebih aman dan lingkungan kembali kondusif,” ujarnya mewakili masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat Hotman Nasution mengingatkan agar peristiwa ini tidak membuat masyarakat menjadi lengah.
“Kami merasa curiga sudah lama, karena tempat di tengah kebun itu anehnya selalu didatangi orang asing bahkan saat malam hari. Hari ini kecurigaan kami terbukti dan berkat kerja sama semua pihak, lokasi berhasil dikepung rapat. Kami sepenuhnya mendukung langkah kepolisian. Semoga ini menjadi pelajaran berharga, agar kita selalu waspada dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba demi masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Kapolsek Batunadua, AKP Sulaiman Rangkuti, dalam keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan ini berkat sinergi yang kuat.
“Memang pelaku sangat licik, menggunakan modus berkebun dan memilih waktu transaksi saat warga terlelap agar tidak ketahuan. Namun kekompakan polisi dan warga menjadi kunci utama. Kami bersama warga mengepung dari berbagai arah, bahkan sebelum petugas lengkap tiba, warga sudah menjaga jalur keluar masuk. Bagaimanapun rahasianya, kejahatan tidak akan bisa tertutup selamanya. Di mana pun kejahatan dilakukan, kepolisian akan terus bertindak tegas sesuai hukum. Kami tidak berhenti sampai di sini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk melacak dan menangkap pemasok utama agar jaringan ini dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Setelah melalui serangkaian proses hukum yang disaksikan saksi-saksi, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan. Kasus ini kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam dan nantinya akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses persidangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sabar Sitompul-HT)
