PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Kantor Hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan Senin, (13/7) sidang perdana gugatan pra peradilan ini digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.
Rentetan gugatan pra peradilan ini dinilai, Penyidik Polres Padang Lawas keliru telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap 3 warga Kecamatan Barumun Tengah. Masing-masing AG (29) warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah, ASS (19) warga Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan IS (26) warga Desa Silenjeng, Kecamatan Sihapas Barumun.
Dalam sangkaan Penyidik Polres Palas, Ketiganya ditetapkan tersangka pencurian buah sawit milik PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala). Dan langsung melakukan penahanan, pada 16 Maret 2026 bulan lalu.
“Kami menilai penyidik polres palas keliru menetapkan dan menahan terhadap 3 tersangka,” ujar Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan SH kepada awak media ini.
Dilihat dari legalitas lahan, klaim sepihak terhadap legalitas lahan juga dianggap keliru. Dimana lahan yang berlokasi di Kecamatan Barumun Tengah itu, status masuk kawasan.
“Jika klaim Barapala soal izin usaha tahun 1999, kan itu berada di Kecamatan Barumun. Bukan di Barumun Tengah. Sekalipun izin lokasi yang diterbitkan Bupati Tasel 2001 berada di Barumun Tengah, itu sudah berakhir kurun tiga tahun sejak diterbitkan. Artinya 2004 izinnya sudah berakhir,” jelas Mardan lagi.
Dengan kata lain, menurut Pengacara ini, lokasi lahan yang dipersoalkan, statusnya tanpa kepemilikan. Kendati tiga warga mengambil buah sawit di lokasi tersebut, dinilai hanya sebatas urusan perut.
“Lokasinya kawasan, terus sawit yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1.200.000 nilainya. Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.
Mardan berharap, pihak Polres Padang Lawas kooperatif menjalani sidang pra peradilan ini. Terlebih perkara yang teregistrasi nomor 2/Pid.pra/2026/PN.Sbhn ini dapat diawasi pihak Polda Sumatera Utara dan Kapolri.
Sayang, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIk belum merespon saat dihubungi terkait pra peradilan ini. Sama halnya Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Parningotan Aritonang-HT)


