MEDAN, hariantabagsel.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pengembalian dana kerugian negara sebesar Rp2.462.000.000 dari Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Uang tersebut terkait kasus pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa pada tahun anggaran 2023.

Pengembalian dana tahap kedua ini diserahkan pada Kamis (3/7/2025) dan diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH. Turut hadir dalam proses penyerahan tersebut Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara.

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), terdakwa juga telah menitipkan dana sebesar Rp3,5 miliar melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, total pengembalian mencapai Rp5.962.000.000 dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dan segera disidangkan. Terdakwa IFS dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas perkara turut menyeret Akhiruddin Nasution, tenaga honorer di Dinas PMD, sebagai terdakwa. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian direvisi menjadi Perwal Nomor 22 Tahun 2023.

Pemotongan ADD dilakukan dalam dua tahap, Tahap I: Rp348.186.641, Tahap II: Rp581.099.433 dengan total kerugian negara yang timbul mencapai hampir Rp5,8 miliar.

Publik terus mendorong pmeriksaan mendalam terhadap mantan Wali Kota Padangsidimpuan. Pengungkapan semua pihak yang diduga terlibat, tak hanya pelaksana teknis. Transparansi penuh dalam pengelolaan dan pelacakan dana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya.

“Kami akan bongkar semua fakta di persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Perkara ini akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Kejati Sumut mengimbau masyarakat dan media untuk terus mengawasi proses hukum yang berjalan.

Kasus korupsi pemotongan ADD ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. Akankah keadilan ditegakkan secara menyeluruh atau hanya menyentuh permukaan?. (Sabar Sitompul)