MEDAN, hariantabagsel.com- Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, salah satunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota Padangsidimpuan, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 83 gram serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Amri alias Gelek, Nirwan Efendi Nasution, dan Gentarez Agus Harahap Ucok, yang diketahui merupakan ASN aktif di salah satu instansi Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di area parkir sepeda motor salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan Amri di lokasi tersebut. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam genggamannya serta sebuah ponsel yang berada di saku celananya,” jelas Thommy dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap Amri mengungkap bahwa sabu tersebut milik Gentarez, yang kemudian ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pintu Air Andalas, Kecamatan Medan Kota. Saat penggerebekan, Gentarez tidak sendiri, ia bersama Nirwan, yang juga ikut diamankan.

“Dari ponsel Gentarez dan Nirwan, tim penyidik menemukan percakapan yang berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Thommy.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Gentarez mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan Amri ditugaskan untuk mendistribusikannya.

Sementara keterlibatan Nirwan masih dalam proses pendalaman, mengingat ditemukan bukti percakapan yang mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Sabar Sitompul)