MEDAN, hariantabagsel.com– Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Ismail Fahmi Siregar (Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan) dalam perkara pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa sebesar 18% Per-Desa se Kota Padangsidimpuan TA. 2023 pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Medan kembali digelar.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Padangsidimpuan Dr. Lambok. M.J Sidabutar, S.H., M.H bersama dengan Jaksa Penuntut Umum lainnya yakni Ali Asron, S.H dan Batara Ebenezer, S.H. adalah saksi Seri Wahyuni Daulay, Husin Nasution, Akhiruddin Nasution, dan Mustapa Kamal Siregar yang keseluruhannya adalah ASN pada Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Saksi Akhiruddin Nasution mengaku mendapat perintah dari Terdakwa (Ismail fahmi Siregar)untuk menjemput langsung dana pemotongan 18% dari pencairan Alokasi Dana Desa TA. 2023 sebesar Rp. 63.000.000 untuk tahap pertama, sebanyak Rp. 104.000.000 untuk tahap kedua dari masing-masing kepala desa yang sebagian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Husin Nasution dan selebihnya diserahkan langsung kepada terdakwa.

Menurut saksi Akhiruddin Nasution ada juga sebagian kepala desa menyerahkan pemotongan ADD tersebut langsung kepada terdakwa dan ada juga beberapa kepala desa bersama dengan saksi Akhiruddin Nasution menyerahkan uang pemotongan ADD langsung kepada terdakwa di rumah pribadinya.

Selain itu, saksi Akhiruddin Nasution juga mengaku pernah diminta oleh terdakwa untuk mengantar langsung uang pemotongan ADD tersebut sebesar Rp. 80.000.000 kepada saksi Mustapa Kamal Siregar yang diserahkan olehnya di daerah Sadabuan Kota Padangsidimpuan pada sekitar bulan Oktober Tahun 2023.

Saksi Akhirudin Nasution juga merasa sangat yakin orang yang bernama Mustapa Kamal Siregar yang ditemuinya di daerah Sadabuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000.000 sesuai perintah dari terdakwa adalah benar yang diperlihatkan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Majelis Hakim yang terdiri dari Mohammad Yusafrihadi Girsang, S.H., M.H, Muhammad Kasim, S.H., M.H, dan Yudikasi Waruwu, S.H., M.H, kemudian mengklarifikasi keterangan saksi tersebut kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi tersebut.

Pada keterangan lain, saksi Husin Nasution membenarkan keterangan dari saksi Akhiruddin Nasution bahwa dia menerima uang dari saksi Akhiruddin Nasution yang kemudian uang tersebut disimpan di dalam brankas Kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan untuk nantinya diserahkan langsung kepada terdakwa.

Akan tetapi, saksi mengaku dia tidak mengetahui jumlah pasti dari setiap penerimaan uang dari saksi Akhiruddin Nasution karena begitu uang diterima atas perintah terdakwa uang tersebut disimpan di brankas Dinas PMD Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, menurut saksi Husin Nasution ia juga pernah menerima titipan uang dari saksi Seri Wahyuni Daulay atas perintah Terdakwa sebesar Rp. 104.000.000 pada sekitar bulan September Tahun 2023 di kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan untuk nantinya diserahkan kepada terdakwa.

Uang tersebut berdasarkan keterangan saksi Seri Wahyuni Daulay dalam persidangan tersebut diperoleh dari uang pemotongan ADD Desa Pudun Jae.

Dalam persidangan tersebut, terungkap ternyata atas perintah terdakwa, saksi Husin Nasution pernah menyerahkan uang kepada saksi Mustapa Kamal Siregar sebanyak tiga tahap yang pertama sekitar bulan September Tahun 2023 sebesar Rp. 500.000.000 di pinggir jalan di daerah Sibulan-bulan, Kota Padangsidimpuan, tahap kedua sekitar bulan Oktober Tahun 2023 sebesar Rp. 600.000.000 di rumah pribadi Mustapa Kamal di daerah Sibulan-bulan, dan tahap ketiga sebesar Rp. 500.000.000 pada sekitar bulan Oktober Tahun 2023 di pinggir jalan daerah Sibulan-bulan.

Meskipun saksi Mustapa Kamal Siregar membantah keterangan saksi Akhiruddin Nasution dan Husin Nasution tersebut, namun terdakwa menyatakan benar terdakwa telah memerintahkan saksi Akhiruddin Nasution dan Husin Nasution untuk menyerahkan uang tersebut kepada Mustapa Kamal Siregar dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa lah yang menyerahkan nomor handphone saksi Musapa Kamal Siregar kepada saksi Akhiruddin Nasution dan Husin Nasution tersebut.

Atas adanya dua fakta yang berbeda tersebut, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, S.H., M.H, berulang kali mengingatkan saksi Mustapa Kamal Siregar untuk berkata jujur karena sebelumnya saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan dibawah sumpah dan dimungkinkan saksi Mustapa Kamal Siregar ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Kepada media, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, S.H., M.H. mengaku telah mengetahui aliran dana hasil dari pemotongan ADD yang dilakukan oleh terdakwa itu mengalir kepada siapa saja dan hal tersebut akan dibuka secara transparan dalam agenda persidangan selanjutnya dan meminta seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi termasuk Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk mengawasi jalannya persidangan perkara tindak pidana korupsi ini agar penanganan perkaranya terang benderang dan diperoleh putusan yang seadil-adilnya. (Sabar Sitompul)