MEDAN, hariantabagsel.com– Pengadilan Tipikor Medan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pemeriksaan ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Ismail Fahmi Siregar (Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan).
Dalam perkara pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa sebesar 18% Per-Desa se Kota Padangsidimpuan TA. 2023 pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok. M.J Sidabutar, S.H., M.H, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Batara Ebenezer, S.H, terdiri dari Herman Siregar, Husin Nasution, Akhiruddin Nasution, dan Mustapa Kamal Siregar, dan ahli dari auditor Inspektorat Kota Padangsidimpuan yang sertifikasinya berasal dari BPKP yaitu Irwansyah Putra Siregar bersama tim yakni Fajri dan Fitri.
Herman Siregar menyatakan bahwa Ia mengenal Husin Nasution sebagai bendahara sejak 2022 dan bekerja sebagai staf honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpaun.
Ia juga mengaku mengenal saksi Mustapa Kamal sebagai staff Bagian kepegawaian Pemko Kota Padangsidimpuan.
Herman mengaku sekitar bulan oktober tahun 2023 pukul 15.00 Wib. Setelah mendengar adanya suara diruang kerja Husin Nasution sedang membuka pintu brankas lalu saksi Husin Nasution keluar dari ruangan menemui dirinya sambil membawa tas Ransel Besar dan kemudian meminta dirinya menemani saksi Husin Nasution ke sebuah rumah di daerah Padangmatinggi.
Setelah tiba di depan rumah tersebut saksi Herman Siregar melihat Husin Nasution membuka pintu gerbang rumah dan di teras rumah tersebut dia melihat Mustapa Kamal keluar dari rumah dan menemui saksi Husin Nasution di teras rumah Mustapa Kamal tersebut.
Tidak lama kemudian saksi Herman Siregar melihat saksi Husin Nasution mengeluarkan bungkusan plastik hitam dari dalam tas ransel saksi Husin Nasution dan menyerahkan bungkusan tersebut kepada saksi Mustapa Kamal yang kemudian bungkusan tersebut diterima saksi Mustapa Kamal dan dimasukan ke Jok Sepeda motor milik Mustapa Kamal yang sedang terparkir di teras rumah tersebut.
Selanjutnya saksi Herman Siregar dan Husin Nasution Kembali ke kantor dan keeseokan harinya saksi Husin Nasution menjelaskan kepada saksi Herman Siregar bahwa kantong plastik yang diserahkan olehnya kepada saksi Mustapa Kamal adalah berisi uang dan penyerahan uang tersebut atas perintah terdakwa. Terdakwa Ismail Fahmi mengaku memang benar dia yang memerintahkan penyerahan uang tersebut kepada Mustapa Kamal.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang S.H., M.H, berulang kali mengingatkan saksi Mustapa Kamal Siregar untuk berkata jujur karena sebelumnya saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan dibawah sumpah dan dimungkinkan Saksi Mustapa Kamal Siregar ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Atas adanya dua fakta yang berbeda tersebut, dan para saksi tetap pada keterangannya seperti sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok. M.J Sidabutar, S.H., M.H bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Batara Ebenezer, S.H, di persidangan meminta kepada majelis Hakim untuk dikeluarkan penetapan tersangka terkait sumpah palsu sesuai dengan pasal 174 ayat 2 dan majelis hakim mengatakan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, akan dicatat dalam catatan sidang oleh Panitera dan Majelis Hakim berjanji akan memutuskan permintaan Jaksa Penuntut Umum tersebut setelah Majelis Hakim mengadakan rapat Majelis Hakim.
Ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa total kerugian negara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai Rp 5.962.500.000 (lima milyar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perhitungan tersebut didasarkan pada surat pernyataan dari kepala desa yang terkait dengan praktik pengutipan dan penyerahan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Dari total 42 desa di wilayah Kota Padangsidimpuan, sebanyak 36 desa diketahui memberikan kutipan dana, sementara 6 desa tidak terlibat.
Nominal yang diserahkan oleh masing-masing kepala desa bervariasi. Ahli menerangkan dari hasil uji petik di lapangan atas adanya pengutipan dana ADD TA 2023, para kepala desa membuat pertanggungjawaban fiktif atas beberapa kegiatan di desa, dan ada beberapa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan fisik tersebut.
Kepada media, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H, mengatakan akan terus mengawal proses penuntutan perkara ini agar penanganan perkaranya menjadi jelas. Bahkan, jika terdapat perkembangan baru tidak tertutup kemungkinan dari fakta persidangan akan bertambah tersangka baru.
“Kami tetap berharap agar Majelis Hakim menetapkan saksi Mustapa Kamal sebagai tersangka sumpah palsu dan meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya penanganan perkara ini,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)
