PADANG LAWAS, hariantabagsel.com- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara turut menyorotu kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun Padang Lawas (Palas). Kasus yang cukup menyita perhatian ini, kiranya dapat sesegera mungkin dituntaskan.
“Kita meminta kepada Polres Padanglawas agar mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap anak ini. Kita mendukung Polres Palas agar menerapkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak itu,” tegas Muniruddin SH I, Ketua LPA Sumut, Senin (11/8).
Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku tidak boleh ditawar. Mengingat kasus yang menimpa bocah perempuan 10 Tahun yang dilakukan orang dewasa.
“Kita berharap terduka pelaku agar dihukum sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Mengingatkan kita bersama bahwa bagaimanapun kondisi anak kita, mereka (anak anak kita) tetaplah korban orang dewasa,” tukasnya.
Anggota DPRD Sumatera Utara ini juga tentunya mendukung polisi melakukan proses hukum, dan memastikan kepastian hukum tersebut. Tidak lain, untuk tercapainya penegakan hukum, terutama bagi warga yang lemah, dan teraniaya.
“Oleh karena itu kita mendukung dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini polisi agar segera memberikan kepastian hukum. Demi tegaknya keadilan di bumi Padang Lawas, apalagi dalam rangka menyambut HUT 80 Tahun Republik Indonesia merdeka,” tandas Munir. (Parningotan Aritonang)
