SUMATERA UTARA, hariantabagsel.com– Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTTrans) belum menerbitkan SK status Indeks Desa untuk tahun 2025.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Sumatera Utara, H. Parlindungan Pane, SH, MSi melalui Kasubbag Program, Putra, Senin (25/8/2025) kepada media ini.

“SK nya belum dikeluarkan Kementerian. Jadi belum tahu status-status desa termasuk di wilayah Tabagsel,” ucap Putra.

Dikatakan Putra, ada 6 parameter yang dijadikan acuan untuk menentukan status desa. Dari 6 parameter inilah yang kemudian pendataan diisi oleh pemerintah desa dengan dukungan teknis dan pendamping dengan cara masuk ke situs web Indeks Desa di Kemendesa PDTTrans. Dimana setiap parameter yang di isi memiliki nilai atau poin yang jadi penentu status dari desa dimaksud.

Adapun parameter dalam penentuan status desa yang perlu diisi desa adalah;

Layanan Dasar: Pendidikan dan Kesehatan.

Sosial: Aktivitas dan fasilitas masyarakat.

Ekonomi: Produksi desa dan fasilitas pendukung ekonomi.

Lingkungan: Pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana.

Aksesibilitas: Kondisi akses jalan dan kemudahan akses.

Tata Kelola Pemerintahan Desa: Kelembagaan, pelayanan desa, dan tata kelola keuangan desa.

Dimana nantinya dari setiap point dari 6 parameter inilah yang jadi penentu status desa dimaksud masuk status apa.

Adapun kategori status Desa berdasarkan nilai Indeks Desa;

Desa Sangat Tertinggal: Memiliki nilai ID kurang atau sama dengan 49,48%.

Desa Tertinggal: Memiliki nilai ID antara 49,49% hingga 57,38%.

Desa Berkembang: Memiliki nilai ID antara 57,39% hingga 69,34%.

Desa Maju: Memiliki nilai ID antara 69,35% hingga 79,62%.

Desa Mandiri: Memiliki nilai ID lebih besar dari 79,63%.

Indeks Desa sendiri diperlukan sebagai acuan terhadap status desa yang telah diatur dalam Permendesa PDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

Sedangkan fungsi dari Indeks Desa adalah digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, sehingga rekomendasi kebijakan yang diperlukan akan lebih tepat sasaran.

Kemudian ditegaskannya PMD Provinsi sifatnya hanya menerima data yang disampaikan PMD daerah sesuai dengan hasil pendataan yang sudah di lakukan oleh desa. Sehingga tingkat validasi data berada di PMD daerah itu sendiri.

“Kita hanya terima data saja dari PMD setempat. Kalo soal ada dugaan manipulasi data ya itu PMD setempat yang harus turun langsung untuk kroscek ke lapangan (desa,red) untuk memastikan kevalidan datanya sesuai dengan data apa yang sudah di isi oleh desa itu sendiri melalui web Kemendesa PDTTrans,” ungkapnya.

Karena katanya ada proses verifikasi dan validasi sistematis hingga ke tingkat pusat dimana monitoring dan evaluasi juga dirancang untuk pengawasan berkelanjutan dan berbasis data. (Red)