MEDAN, hariantabagsel.com– Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali digelar hari Rabu 3 September 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Sidang yang memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, SH, MH, bersama dua anggota majelis lainnya, Muhammad Kasim, SH, MH, dan Yudikasi Waruwu, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Batara Ebenezer, SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Ismail Fahmi Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Atas dasar tersebut, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair 1 tahun kurungan.

Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp5.962.500.000,- dengan ketentuan uang sebesar Rp5.962.500.000,- yang dititipkan Terdakwa pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijadikan sebagai pengganti Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini dan dirampas untuk Negara.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menyampaikan kepada media bahwa, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Salah satu unsur yang terpenuhi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hal ini terlihat jelas pada agenda pemeriksaan saksi yang diperoleh fakta dalam kurun waktu September hingga Oktober 2023, terdakwa Ismail Fahmi Siregar memerintahkan saksi Husin Nasution untuk menyerahkan sejumlah uang hasil pemotongan ADD kepada Mustafa Kamal Siregar.

Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali transaksi dengan total mencapai Rp.1.600.000.000. Selain itu, terungkap pula fakta di persidangan bahwa saksi Mustafa Kamal Siregar pernah menyampaikan kepada Terdakwa Ismail Fahmi Siregar bahwa pimpinan sudah mengetahui pemotongan ADD yang dilakukan oleh Terdakwa Ismail Fahmi Siregar yang menurut pemahaman terdakwa adalah Wali Kota Padangsidimpuan yang saat itu dijabat oleh Irsan Efendi Nasution, sehingga dalam perkara ini terdakwa juga telah memperkaya Mustafa Kamal Siregar sebesar Rp.1.600.000.000 karena uang sebesar Rp.1.600.000.000 tersebut hingga saat ini belum ada dikembalikan oleh Mustapa kamal Siregar.

Kajari Padangsidimpuan juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan tindakan Ismail Fahmi Siregar dituntut 6 tahun 5 bulan penjara meskipun yang bersangkutan telah menitipkan Uang Pengganti sebesar Rp. 5.962.500.000 sebagai uang pengganti kerugian Negara dalam perkara ini yaitu:

Perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 meresahkan masyarakat.

Status sosial Terdakwa sebagai Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan seharusnya memberikan contoh untuk tidak melakukan perbuatan koruptif.

Terdakwa memiliki peranan yang sentral dalam perbuatan pemotongan ADD se- Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Dengan dilakukannya pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 oleh Terdakwa, mengakibatkan pembangunan di desa-desa yang berada di Kota Padangsidimpuan menjadi terhambat.

Selama penyidikan berlangsung, Terdakwa telah mempersulit pelaksanaan penyidikan dengan cara melarikan diri sehingga Terdakwa sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga hal tersebut menarik perhatian masyarakat.

Meskipun Terdakwa sudah mengetahui ada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang, Terdakwa tetap mengajukan Gugatan Praperadilan NOMOR: 10/Pid.Pra/2024/PN Psp tanggal 20 Agustus 2024 padahal Terdakwa Ismail Fahmi Siregar pada saat masih berstatus saksi pun telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: 2835.a/L.2.15/Fs/07/2024 tanggal 11 Juli 2024

Begitu juga setelah Ismail Fahmi Siregar ditetapkan sebagai tersangka juga telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: PRINT3676/L.2.15/Fd/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang berlanjut.

Kajari Padangsidimpuan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya persidangan ini secara terbuka dan kritis hingga majelis hakim memberikan putusan berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa dan hati Nurani.

Kejati Sumut diminta Usut Keterlibatan Mantan Wali Kota Padangsidimpuan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen pada tahun anggaran 2023.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.Dalam berkas perkara, dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, dan seorang honorer bernama Akhiruddin Nasution.

Modus Pemotongan ADD dan Kerugian NegaraBerdasarkan surat dakwaan, pemotongan ADD dilakukan melalui rekayasa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi Perwal Nomor 22 Tahun 2023.

Perubahan aturan ini digunakan sebagai dasar pemotongan dana ADD tanpa pertanggungjawaban yang sah.Pemotongan dilakukan dalam dua tahap:

– Tahap I sebesar Rp348.186.641- Tahap II sebesar Rp581.099.433

Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Meski terdakwa Ismail Fahmi telah mengembalikan dana sebesar Rp3,5 miliar, Kejaksaan masih melacak sisa dana dan aliran penggunaannya.

Nama mantan Wali Kota mengemuka, tapi mangkir panggilan serta nama mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, mencuat dalam kasus ini sebagai salah satu saksi kunci.

Namun hingga kini, ia belum hadir memenuhi dua panggilan resmi dari Kejaksaan, termasuk surat pemanggilan tertanggal 19 Juli 2024 dengan nomor B/229/I.2.15/Fd/07/2024.

Desakan publik terhadap Kejati Sumut pun menguat.

“Kejati Sumut harus bertindak tegas dan transparan. Jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas UF Hasibuan, pemerhati kebijakan publik.

Honorer Jadi Tumbal?

Penetapan Akhiruddin Nasution, seorang honorer di Dinas PMD, sebagai tersangka memicu kontroversi.Banyak pihak menilai Akhiruddin hanya dijadikan “tumbal” dari aktor-aktor besar yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

“Honorer tidak memiliki kewenangan memotong dana ADD. Ini harus dibuka terang-benderang, siapa sebenarnya yang menginstruksikan pemotongan tersebut,” ujar pengacara senior H. Ridwan Rangkuti, SH, MH.

Desakan Pemeriksaan Pejabat Tinggi dan Keadilan Proses Hukum

Sejumlah aktivis hukum dan tokoh masyarakat mendesak agar pemeriksaan diperluas, termasuk terhadap pejabat yang menyusun dan menetapkan Perwal 11 dan 22 Tahun 2023. Dugaan bahwa kebijakan tersebut digunakan sebagai dalih untuk korupsi perlu diuji di pengadilan.

Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini.

“Kami akan gali fakta dalam persidangan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas dan ketegasan penegakan hukum di Sumatera Utara.Kejati Sumut diminta tidak tebang pilih dan memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada pelaku level bawah.

Sidang perkara akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi jalannya persidangan demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. (Sabar Sitompul)