MEDAN, hariantabagsel.com– Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS), Rabu (10/9/2025) di ruang Cakra Utama akhirnya buka-bukaan tentang adanya dugaan ‘intrik’ oknum di kejaksaan yang menangani perkara korupsi menderanya.
“Saya tidak pernah menikmati uang negaranya. Saya diminta menitipkan kerugian keuangan negara bermodalkan janji dari jaksa penuntut umum (JPU) agar nantinya bisa dituntut rendah. Maka saya upayakan walau ngutang sana-sini,” urai IFS dalam nota pembelaan (Pledoi) pribadinya.
Uang kutipan Anggaran Dana Desa (ADD) dari para Kepala Desa (kades) se-Kota Padangsidimpuan Rp500 juta yang diakuinya di persidangan sebelumnya, sebelumnya agar diberikan kepada para-pejabat di lingkungan pemko kemudian diberikan ke jaksa berinisial YZ, merupakan perintah Wali Kota.
Pada September 2023 IFS dihubungi YZ intinya meminta agar dia menyampaikan ke Wali Kota bahwa jaksa YZ mengetahui adanya pemotongan ADD Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut yang dilakukan oleh Akhiruddin Nasution (berkas terpisah dan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap-red).
“Dia (YZ) minta Rp500 juta. Lalu atas perintah Wali Kota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi Kepala Desa Hutapadang, Labuhan Labo serta Manunggang Julu. Terkumpul Rp300 juta Yang Mulia. Sedangkan Rp50 juta lagi dari Wali Kota dan saya antar kepada YZ melalui sopir saya, Asran Nasution. Sementara saya dan ajudan/sopir, Raja Harahap memantau dari jauh. Keduanya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejatisu. Uang Rp350 juta itu sudah dikembalikan (jaksa YZ) Rp90 juta tiga tahap melalui Kepala Desa Purbatua Muhammad Yusuf,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Keterangan tersebut, sambungnya, sudah dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 10 Februari 2025. Namun pada pemeriksaan berikutnya yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, penyidik Pidsus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berinisial THsb dan ES meminta dirinya untuk merubah BAP dengan menghilangkan keterangan tentang penyerahan uang kepada YZ.
Pada pemeriksaan berikutnya di Kejati Sumut, sambungnya, penyidik menerangkan bahwa apabila kerugian negara dibayar 100 persen, akan dituntut paling ringan 1 tahun 6 bulan.
Katanya, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Kerugian Keuangan Negara sudah tidak ada lagi.
Namun pemeriksaan berikutnya setelah kerugian keuangan negara disetor ke rekening penitipan, terdakwa diarahkan penyidik merubah BAP dengan menghilangkan semua hal yang berhubungan dengan Walikota IEN dan semua hal yang berhubungan dengan aliran dana.
Dengan komitmen tuntutan 1 tahun 6 bulan, karena rentut katanya Kejati Sumut yang menetapkan.
Dalam pledoi pribadi tersebut, IFS juga menyebut nama Kajari Padangsidimpuan LMJS. Sebelum persidangan menghadirkan Mustafa Kamal Nasution sebagai saksi, JPU LMJS menjumpainya di ruang tahanan PN Medan dan melakukan intimidasi agar mengakui seolah memberikan perintah kepada Husin dan Akhiruddin untuk menyerahkan uang kepada Mustafa Kamal.
“Dengan ancaman jika saya menolak maka akan dikenakan tuntutan tinggi,” sambungnya.
“Jadi mau berapa tahun hukuman saudara diringankan?,” tanya hakim ketua Yusafrihardi.
“Kalau bisa satu tahun Yang Mulia. Sesuai penjelasan penyidik kejaksaan. Karena uang negaranya sudah dikembalikan,” timpal IFS.
Di bagian lain, IFS mengungkapkan aliran dana atas pengutipan dana ADD dari para kades tersebut kepada sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan.
Di antaranya, Wakil Wali Kota AS Rp25 juta, Sekda LD (saat ini Wali Kota Padangsidimpuan) dua kali penyerahan di ruang kerjanya (total Rp30 juta). Kepala Badan Keuangan AS melalui Kabid Pemdes RA (Rp60 juta).
Kemudian Inspektur SL Rp25 juta, IMS selaku Asisten I dan RH selaku Asisten II (masing-masing Rp5 juta). Staf Ahli berinisial PS dan GNN (masing-masing Rp5 juta). Sedangkan Staf Ahli RM (Rp3,5 juta).
Selanjutnya Camat Padang-sidimpuan Tenggara EYB Rp25 juta, Camat Padangsidimpuan Batunadua RH Rp5 juta, Camat Padangsidimpuan Angkola Julu RR Rp8 juta.
Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru Sb Rp2,5 juta, Camat Padangsidimpuan Angkola Julu (pengganti) di parkiran kantor Wali Kota Rp9 juta, Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru FS (pengganti) Rp12 juta). Terakhir, Kabid Pemdes RA Rp30 juta.
Namun faktanya IFS pekan lalu dituntut 6,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 tahun.
Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5.962.500.000 tanpa menjalani pidana badan. Karena UP yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Sumut, dirampas untuk negara.
Secara terpisah Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Jimmy Donovan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, semua orang yang memberikan keterangan di persidangan baik sebagai saksi, ahli maupun terdakwa dapat secara bebas tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Termasuk dari JPU dan tuntutan yang dibacakan JPU adalah petunjuk dan arahan dari Kejati Sumut. Pledoi terdakwa akan ditanggapi pada persidangan selanjutnya,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)
