MEDAN, hariantabagsel.com– Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mas kembali dipolisikan, kini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara Minggu, 7 September yang lalu, atas dugaan pemalsuan/ penyalahgunaan nama dan identitas tanpa izin.
Pengurus yang dilaporkan adalah Bachrul Ishak Hasibuan selaku Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap selaku Sekretaris, dan Marahamat Nasution selaku Bendahara. Kali ini Pengurus Gapoktan Bukit Mas dilaporkan dari Kantor Hukum Perjuangan yang diwakili oleh Gozali Marbun.
“Kami telah menerima kuasa untuk melaporkan Sdra Bachrul Ishak, Iskandar, dan Marahamat, selaku pengurus Gapoktan Bukit Mas atas dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Gozali.
Menurut Gozali, dan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemberi kuasa, bahwa Bachrul Ishak dkk yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263.
Sesuai keterangan masyarakat pemberi kuasa, dugaan pemalsuan ini bermula saat mereka menemukan banyak nama yang tertera pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.830 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas Seluas + 2.573 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga) Hektare tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Atas kejadian pencatutan nama tanpa izin, banyak yang keberatan dan merasa dirugikan, lebih-lebih apabila izin tersebut digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan kehendak masyarakat banyak. Padahal, nama-nama yang tercantum pada lampiran SK Kementerian tersebut merupakan syarat penting untuk memperoleh izin perhutanan sosial.
“Jangankan pengusulan lahan untuk mendapat izin perhutanan sosial, nama mereka dimasukkan sebagai anggota Gapoktan Bukit Mas tidak pernah dikasih tau untuk mendapatkan izin yang bersangkutan, ini sesuai dengan pernyataan banyak nama yang ada dalam lampiran SK Izin Kementerian tersebut,” ungkapnya.
Adapun salah satu bukti yang disampaikan kepada Poldasu adalah surat pernyataan masyarakat yang namanya ada dalam lampiran SK Kementerian bahwa mereka bahwa mereka tidak pernah mengizinkan, dan/atau tidak pernah meminta orang lain mewakili mereka untuk menggunakan identitasnya menjadi Anggota Gapoktan Bukit Mas yang beralamat di Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Selain pernyataan Kantor Hukum Perjuangan juga telah menyiapkan beberapa nama yang siap bersaksi.
Untuk itu, kata Gozali didampingi kuasa hukum lainnya, Dedi Syahputra Harahap, Anand, dan Yossie meminta kepada Poldasu segera memanggil dan memeriksa terlapor demi kepentingan penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana ini. Kantor Hukum Perjuangan akan terus mengawal laporan yang telah mereka layangkan.
Masyarakat Dukung Pengurus Gapoktan Dilaporkan
Secara terpisah, masyarakat di Kecamatan Sosopan, Syukur Kholil Hasibuan (warga Desa Siundol Dolok), Ali Pulungan (warga Siundol Julu), dan Jupen (warga Hutabaru Siundol) ketika dimintai pendapat atas dilaporkannya Pengurus Gapoktan Bukit Mas ke Polda Sumut, mengatakan sangat mendukung. Sebab, telah mencatut nama masyarakat.
“Langkah hukum yang dilakukan Kantor Hukum Perjuangan Medan berdasarkan kuasa yang diberikan masyarakat, sudah tepat, agar pengurus Gapoktan diproses hukum karena telah mencatut banyak nama, termasuk saya, tanpa izin, dan izin lahan Gapoktan yang mereka peroleh telah menimbulkan kegaduhan yang lama di Kecamatan Sosopan, bahkan di Padang Lawas, sampai sekarang belum selesai dan membuat masyarakat semakin cemas atas tingkah Gapoktan Bukit Mas ini,” tandas Jupen. (Rel/Parningotan Aritonang)
