PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang berisi Inspektorat Daerah, diharapkan serius melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa dan Dana Kelurahan di Kota Padangsidimpuan Tahun 2025 ini.

Hal ini agar tidak lagi terjadi kesalahan yang sama seperti pada tahun sebelumnya dimana terjadi kasus korupsi dengan modus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga miliaran rupiah dan menyeret eks Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar berurusan dengan penegak hukum juga menyeret sejumlah nama pejabat hingga melibatkan sejumlah besar Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan.

Selain itu sudah ada contoh sejumlah Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan harus masuk penjara karena melakukan korupsi Alokasi Dana Desa atau Dana Desa.

Sejatinya penggunaan Dana Desa dan Dana Kelurahan harus dapat langsung dirasakan masyarakat, termasuk dalam proses pelaksanaan proyek yang didanai pemerintah ini harus dilaksanakan swakelola dan mempekerjakan warga lokal.

Sebagaimana diamanatkan pemerintah bertujuan untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat, memberdayakan ekonomi lokal, dan menyerap tenaga kerja dari warga setempat, sehingga manfaat dana pembangunan terasa langsung oleh masyarakat.

Pada Tahun 2025 ini, Desa di Kota Padangsidimpuan menerima Dana Desa sebesar Rp31.930.786.000, untuk 42 Desa. Sedangkan pembagian DD tersebut yakni 15% Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk Ketahanan Pangan, 3% untuk Dana Operasional Pemerintah Desa, Pengembangan Potensi Desa dan Sektor Prioritas Lainnya.

Untuk Dana Kelurahan pada tahun 2025 ini dengan alokasi sebasar Rp7,4 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan peruntukan yakni Pemberdayaan Masyarakat dan infrastruktur Kelurahan.

Tujuan kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola adalah keterlibatan masyarakat secara aktif dan berpartisipasi dalam proyek di desanya dengan harapan dapat mengentaskan pengangguran.

Apalagi di tengah isu global dan ketidakpastian ekonomi yang ditunjukkan dengan pengetatan anggaran oleh negara melalui efisiensi anggaran di era pemerintahan saat ini, diharapkan pelaksanaan proyek Dana Desa dan Dana Kelurahan tidak dijadikan bancakan korupsi oleh Pejabat Daerah dan Kepala Desa juga Aparat Penegak Hukum (APH).

“Semoga kejadian yang sama tidak terulang lagi. Kita juga warga akan berperan aktif untuk ikut langsung dan mengawasi pelaksanaannya sembari meminta dengan tegas kepada Kejari Padangsidimpuan dan APIP melakukan pengawasan ketat dan terukur. Jangan lagi ada yang masuk penjara karena kasus Dana Desa dan Dana Kelurahan,” kata pengamat Kota Padangsidimpuan, UF Hasibuan. (Sabar Sitompul-HT)