PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Pembahasan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) gagal total dikarenakan pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Eksekutif) dinilai tidak menginginkan RTRW untuk selesai.
Pernyataan ini disampaikan langsung Ketua Badan Pembentukan Perda Daerah (Bamperda) DPRD Kota Padangsidimpuan, Banua Siregar kepada media ini yang pada kesempatan tersebut turut didampingi Asbin Sitompul dan Andi Lumalo Harahap sebagai anggota Bamperda DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/9) siang diruang kerja Bamperda.
Hal dikarenakan sampai saat ini, pihak eksekutif ataupun OPD terkait PUPR tidak hadir ataupun belum bisa memberikan dokumen terkait RTRW ini untuk di bahas bersama di Bamperda DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Sesuai dengan waktu yang sudah kita jadwalkan bersama-sama dengan pihak eksekutif untuk pembahasan RTRW ini, pihak OPD PUPR tidak bisa hadir sampai saat ini begitu juga dengan dokumen untuk pembahasan RTRW ini belum juga diserahkan kepada kita,” ujar Banua Siregar.
Menurutnya, pembahasan RTRW ini sangat penting untuk kepastian hukum para investor yang akan membuka usaha di Kota Padangsidimpuan ini, apalagi saat ini ada investor yang akan membangun Suzuya di Kota Padangsidimpuan.
“RTRW ini merupakan ruh untuk pembangunan 20 tahun yang akan datang, dan RTRW ini tentunya memberikan kepastian hukum bagi investor untuk membangun usaha di Kota Padangsidimpuan ini,” katanya.
Sementara anggota Bamperda DPRD Kota Padangsidimpuan, Andi Lumalo Harahap mengungkapkan, bahwa pihak Legislatif menginginkan supaya RTRW secepatnya untuk diselesaikan bersama, akan tetapi pihak eksekutif menginginkan supaya RTRW tidak selesai atau dengan kata lain eksekutif seolah tidak menginginkan investor untuk membuka usaha di Kota Padangsidimpuan seperti halnya investor Suzuya ini.
Menurutnya, untuk mengajak pihak investor ini tentunya tidaklah mudah, apalagi dalam keadaan saat ini, tentunya sangat bersyukur kepada Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Harry Pahlevi yang mampu membawa investor Suzuya di Kota Padangsidimpuan. Dan dengan keberadaan Suzuya ini tentunya akan membuka lapangan usaha dan jelasnya akan meningkatkan perekonomian nantinya.
“Kita harus bersyukur Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Harry Pahlevi mampu mengajak investor untuk membuka usaha Suzuya di Kota Padangsidimpuan ini, dan dengan keberadaan usaha Suzuya ini tentunya akan membuka lowongan kerja dan jelasnya akan meningkatkan perekonomian kita nantinya,” ucap Andi Lumalo Harahap.
Dalam penjelasannya, sampai saat ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih mengikuti RTRW tahun 2013 dan sesuai dengan perkembangan waktu dan perubahan pola ruang tentunya sudah banyak yang berubah dan sesuai dengan kesepakatan legislatif dan eksekutif saat sidang Paripurna sepakat supaya RTRW Kota Padangsidimpuan di rubah, dan tentunya dengan adanya perubahan dan akhirnya RTRW ini di Perdakan tentunya akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi investor untuk membangun usahanya di Kota Padangsidimpuan ini yang pastinya akan meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan kedepannya.
“Tapi kalau menurut saya sampai saat ini, bukan kita dari DPRD ataupun Wali Kota-nya yang tidak mau membahas atau menginginkan RTRW ini, melainkan OPD PUPR nya yang seperti sengaja menjegal ataupun tidak menginginkan RTRW ini supaya tidak selesai,” tegas kader Partai Hati Nurani Rakyat ini dengan nada kecewa.
Sementara diwaktu yang sama, Asisten Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Iswan Nagabe Lubis, menginginkan supaya pembahasan RTRW Kota Padangsidimpuan supaya diselesaikan di tahun ini juga dan dia berharap nantinya supaya pihak eksekutif dan legislatif tetap berkoordinasi untuk membahas RTRW ini untuk diselesaikan di tahun 2025 ini.
“Selaku kordinator OPD saya berharap supaya pihak Legislatif melalui Bapemperda dengan pihak eksekutif bagian teknis tetap berkoordinasi untuk melakukan pembahasan RTRW selesai ditahan 2025 ini,” ujarnya. (Rahmat Efendi Nasution-HT)


