PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap tersangka DS dalam kasus dugaan pemerasan.

Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan pihak keluarga dan kuasa hukum DS tidak diberi izin untuk melakukan kunjungan ke ruang tahanan.

Kasi Propam Polres Padangsidimpuan AKP Bottor Lumban Tobing, didampingi Iptu Aswin Harahap, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Bertamu itu tidak ada yang melarang, tapi harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Ada aturannya dalam Perkab Nomor 4 Tahun 2015,” jelas AKP Bottor, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, tidak ada upaya penghalangan terhadap pihak mana pun yang ingin menjenguk tahanan, selama mengikuti jadwal dan aturan yang berlaku.

“Silakan saja bertemu, tapi jangan di luar waktu yang telah ditentukan. Kasat Tahti tidak pernah melarang siapa pun untuk datang bertemu, asal sesuai ketentuan. Waktunya antara pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” tegasnya.

AKP Bottor juga memastikan bahwa seluruh tahanan di Polres Padangsidimpuan diperlakukan dengan baik dan manusiawi.

“Tidak benar kalau dibilang ada kekerasan. Tahanan di sini diberi makan, dijaga kesehatannya, bahkan keluarga yang datang kami fasilitasi untuk bertemu. Jadi jangan mudah percaya dengan isu-isu yang menyesatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan koordinasi internal terkait kabar tersebut.

“Orang tua tersangka DS bahkan sudah membuat video klarifikasi tentang keadaan sebenarnya. Jadi, berita yang menyebut ada penganiayaan itu tidak benar,” sambungnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum DS dari Law Firm Adnan Buyung Lubis & Partners menilai adanya penghalangan kunjungan dan dugaan kekerasan terhadap kliennya.

Salah satu kuasa hukum, Hadi Alamsyah, mengaku baru mengetahui dugaan itu pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli di dalam sel tahanan pada Jumat malam. Saat kami ingin memastikan kondisinya, kami tidak diberi izin bertemu oleh pihak Polres,” kata Hadi.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 54, 55, 69, dan 70 KUHAP, yang menjamin hak penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Kami menduga kuat penghalangan yang dilakukan anggota Polres Padangsidimpuan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan. Ini mencederai prinsip due process of law,” tegasnya.

Namun, pihak Polres Padangsidimpuan memastikan bahwa proses hukum terhadap DS tetap berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat diawasi publik.

“Jika ada pihak yang ingin membesuk, silakan saja, selama mengikuti aturan jam besuk yang sudah ditetapkan,” tutup AKP Bottor. (Sabar Sitompul-HT)