PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Polisi akhirnya menangkap Darwis Harahap (46), pelaku pembunuhan terhadap bocah laki-laki berinisial IKH (12), warga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saat proses penangkapan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan, Rabu (24/12/2025).
Dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban pada Sabtu (21/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara membenamkan kepala korban ke aliran sungai.
“Tersangka mengaku panik karena mendengar warga mulai mencari korban hingga ke sekitar sungai dan rawa. Saat itu korban berdiri dan meronta, lalu lehernya dipegang hingga akhirnya dibenamkan,” ungkap petugas berdasarkan pengakuan pelaku.
Darwis yang merupakan ayah empat anak diketahui bertetangga sekaligus memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Rumah tersangka berjarak sekitar 200 meter dari kediaman korban di Desa Padang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak.
Motif pembunuhan dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Kepada penyidik, tersangka mengaku khilaf dan bertindak di luar kendali akibat kepanikan.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang dari dalam kamarnya pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, jasad korban ditemukan pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di area kebun dan rawa Desa Padang Baruhar Julu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban di sebuah pondok sebelum kejadian pembunuhan. Setelah membunuh korban, pelaku pulang ke rumah dan membersihkan pakaian yang digunakan.
“Saya mencuci baju di rumah,” ujar tersangka kepada wartawan.
Terkait kondisi jasad korban yang ditemukan tidak utuh, tersangka mengklaim hanya membenamkan korban dan tidak melakukan tindakan lain.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui memiliki kelainan seksual serta merupakan pengguna narkotika.
“Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun, serta denda paling banyak Rp3 miliar.
Sebelumnya diberitakan Misteri hilangnya seorang anak laki-laki berinisial IKH (12) yang diduga menjadi korban penculikan di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya terungkap.
IKH ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kebun milik warga, tepatnya di area rawa-rawa sekitar Kuburan Koling, Desa Batang Baruhar Julu, pada Selasa (23/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penemuan jenazah tersebut dilakukan oleh Tim Polsek Padang Bolak bersama masyarakat setempat setelah dilakukan pencarian intensif sejak korban dilaporkan hilang. Saat ditemukan, kondisi jenazah sangat memprihatinkan. Tubuh korban ditemukan dalam posisi telungkup.
Lebih mengerikan, tangan korban ditemukan terpisah sekitar 10 meter dari badan, memunculkan dugaan kuat bahwa korban menjadi sasaran tindak kekerasan berat. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah sandal.
Sebelumnya, IKH dilaporkan hilang sejak Minggu dini hari (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB, dan diduga kuat menjadi korban penculikan. Hilangnya korban sempat membuat warga desa geger dan memicu pencarian oleh keluarga serta masyarakat. (Sabar Sitompul-HT)
