PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan HS (53), oknum Kepala Desa (Kades) Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Di mana, sebelumnya beredar informasi yang membeberkan dugaan tindakan menyalahi kewenangan yang dilakukan oknum Kades tersebut dengan menyelesaikan perkara narkotika jenis sabu. Padahal, penanganan perkara narkotika, merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, menjelaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini berawal pada Minggu (07/12/2025) lalu sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu, HS telah mengamankan seorang pria berinisial SH, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi yang tengah kami dalami, dari tangan SH, ditemukan adanya barang bukti berupa satu klip sedang dan satu klip kecil yang diduga sabu serta satu unit timbangan elektrik,” ujar Kasat kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).

Namun, lanjut Kasat, alih-alih menyerahkan terduga pelaku SH dan barang bukti kepada aparat penegak hukum, oknum Kades itu justru meninggalkan SH di lokasi kejadian. Sementara, barang bukti yang diduga narkotika beserta timbangan elektrik dibawa dan disimpan di rumah pribadi oknum Kades tersebut.

Kemudian, kata Kasat, di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, oknum Kades tersebut kembali mengambil kebijakan sepihak dengan memusnahkan barang yang diduga sabu milik SH. Proses pembakaran itu disaksikan beberapa orang yakni, Saipul Azahar Siregar, Anwar Saleh Hasibuan, serta terduga pelaku SH sendiri.

“Atas kejadian tersebut, kami masih melakukan penyelidikan mendalam, terutama untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan awak media,” jelas Kasat.

Kasat menerangkan, adapun beberapa poin yang kini menjadi fokus penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Tapsel di antaranya, apakah barang bukti yang dibakar tersebut benar narkotika jenis sabu. Kemudian, apakah terdapat unsur penukaran barang bukti, mengingat oknum Kades tersebut mengakui bahwa, ia sebagai mantan pengguna sabu.

“Dan terakhir, apakah ada unsur transaksional berupa pemberian uang antara terduga pelaku SH dengan oknum Kepala Desa tersebut,” beber Kasat.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa, hingga kini, pihak kepolisian masih memburu SH untuk dimintai keterangan serta melengkapi alat bukti. SH diduga melarikan diri setelah video pemusnahan barang bukti yang diduga dilakukan oknum Kades tersebut viral di media sosial.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat. Termasuk menindak tegas oknum Kepala Desa maupun terduga pelaku SH, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain, terutama atas dugaan pelepasan terhadap SH yang diduga sebagai pengedar narkoba,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kasat juga menyampaikan bahwa, oknum Kades tersebut telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel selama kurang lebih 12 jam, pada Kamis (18/12/2025) lalu, terkait tindakan yang dinilai menyalahi kewenangan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kasat turut menyampaikan imbauan keras kepada seluruh aparatur desa maupun masyarakat bahwa, tidak ada pihak yang berwenang menangani perkara narkotika di luar mekanisme hukum, selain aparat penegak hukum seperti, kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tindakan menangani perkara narkoba dengan memusnahkan barang bukti atau melepas terduga pelaku tanpa proses hukum, menurut Kasat, justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.

Oleh karenanya, Kasat mengimbau agar setiap warga, termasuk pejabat pemerintahan di tingkat desa, segera melaporkan dan menyerahkan pelaku peredaran atau penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya kepada pihak kepolisian.

“Jangan ada yang bertindak sendiri, tanpa ada koordinasi dengan aparat penegak hukum, apalagi sampai dilakukan oleh oknum aparat pemerintahan. Sebab, narkoba adalah kejahatan serius dan menjadi musuh bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Kasat. (Sabar Sitompul-HT)