PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, IE, diketahui ikut menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan penilaian aset tanah dari kegiatan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran (TA) 2021.
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan, kami sudah memeriksa mantan Wali Kota Padangsidimpuan, IE sebagai saksi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, Senin (05/01/2026) malam.
Pantauan awak media, Irsan mendatangi kantor Kejaksaan dengan mengenakan kemeja earna putih dan di periksa selama 8 jam, Senin (5/1/2026) hingga malam hari.
Diterangkan Dr Lambok bahwa, dari hasil penyidikan kasus tersebut, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan juga telah menetapkan seorang saksi, SS, yang merupakan Pimpinan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan-Kantor Jasa Penilai Publik sebagai tersangka.
“Dari hasil pengembangan (kasus) ini, kita menetapkan SS sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kajari memaparkan bahwa, usai melakukan pemeriksaan terhadap SS, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Hal ini, berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Padangsidimpuan Nomor: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 05 Januari 2026. Ia melanjut, penetapan tersangka ini adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Di mana sebelumnya, Ali Hotman Hasibuan, yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Padangsidimpuan dan juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini penanganan perkaranya (Ali Hotman Hasibuan) telah masuk dalam tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus,” jelas Kajari.
Kajari menerangkan, adapun kasus posisi perkara tersebut, pada 2021 lalu, Dispora Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penaksiran harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata di Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
“Penaksiran dilakukan KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000 yang ditandatangani Ali Hotman Hasibuan selaku pengguna anggaran dan SS selaku perwakilan KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan,” terang Kajari.
Pada pelaksanaan penilaian terhadap harga aset tanah tersebut, kata Kajari, modus operandi yang dilakukan SS selaku perwakilan KJPP yaitu, dalam melakukan penghitungan aset tanah tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Dalam laporan penilaian tertanggal 20 Desember 2021, KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan menetapkan nilai tanah sebesar Rp765.000.000. Lalu, Ali Hotman Hasibuan memerintahkan Hamdan Damero selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk menjadikan laporan KJPP tersebut sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dengan pemilik lahan dan disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp675.000.000 dengan rincian:
Tanah milik Ashari Siregar seluas 25.160 m² dengan harga Rp375.000.000.
Tanah milik Muhammad Irpan Siregar seluas 19.830 m² dengan harga Rp300.000.000.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan meminta penilaian ulang (second opinion) dari KJPP DAZ & Rekan. Hasilnya, menunjukkan estimasi nilai tanah yang jauh lebih rendah, yakni Rp482.250.000 untuk objek yang sama.
“Perbedaan nilai ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681 sebagaimana tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh auditor/ahli keuangan Negara,” sebut Kajari.
Dr Lambok mengatakan, perbuatan tersangka SS tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU No. 20/2001 adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan pada Pasal 3 (yang seringkali digabungkan), ancaman hukumannya minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar, dengan tambahan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara (Pasal 18 ayat (1) huruf b).
“Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru misalnya, dari hasil pengembangan. Tapi sampai hari ini dengan alat bukti yang cukup, kami menetapkan SS sebagai tersangka,” pungkas Kajari mengakhiri pemaparannya. (Sabar Sitompul-HT)
