PADANGSIDIMPUAN, hariantanagsel.com– Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni Silalahi, SH, menegaskan bahwa, setiap masyarakat yang membeli kendaraan bekas, wajib melakukan balik nama kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN II).
Langkah ini, dinilai sangat penting untuk menjamin keabsahan dokumen kendaraan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru. Ia mengaku, masih banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tapi enggan atau menunda melakukan balik nama.
Padahal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administratif hingga hukum di kemudian hari. Sebab menurutnya, balik nama kendaraan bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum kepemilikan.
“Kendaraan yang sudah dibeli seharusnya segera dibalik nama agar seluruh dokumen resmi tercatat atas nama pemilik yang sebenarnya,” ujar AKP Jonni Silalahi kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).
Menurut Kasat, dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan akan lebih nyaman dan aman dalam menggunakan kendaraannya, baik dalam pengurusan pajak, pengendalian pelanggaran lalu lintas, maupun jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan hukum.
Lebih lanjut, Kasat memaparkan bahwa, prosedur balik nama kendaraan saat ini sudah sangat jelas dan relatif mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama serta membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik.
“Persyaratan utamanya adalah dokumen kepemilikan kendaraan, identitas pemilik baru, bukti transaksi jual beli, serta kendaraan itu sendiri untuk cek fisik,” jelasnya.
Kasat merinci, adapun dokumen yang wajib disiapkan oleh pemilik baru kendaraan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi jual beli atau bukti transaksi resmi yang telah dibubuhi materai Rp10.000.
“Jika pengurusan diwakilkan, maka wajib dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai Rp10.000. Selain itu, faktur kendaraan juga dapat dilampirkan apabila masih tersedia,” imbuhnya.
Setelah berkas lengkap, sambungnya, pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk menjalani proses cek fisik. Pada tahap ini, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
“Sebagai catatan penting, kendaraan harus dibawa saat hendak melakukan cek fisik. KTP pemilik baru akan dicocokkan dengan data e-KTP. Untuk STNK hilang tetap bisa balik nama dengan surat laporan kehilangan dari Polsek dan bukti iklan koran/radio,” terang Kasat.
AKP Jonni Silalahi mengatakan, cek fisik kendaraan merupakan tahapan penting untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Usai cek fisik, pemilik kendaraan melakukan pendaftaran di loket cek fisik dan dilanjutkan ke loket Bea Balik Nama (BBN).
Apabila kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda dengan domisili KTP pemilik baru, maka proses balik nama akan melibatkan tahapan mutasi. Jika KTP pemilik baru berbeda kabupaten atau provinsi, maka harus dilakukan cabut berkas di Samsat asal terlebih dahulu, kemudian didaftarkan di Samsat tujuan, ini yang disebut proses mutasi.
AKP Jonni Silalahi menegaskan bahwa, meskipun ada tahapan tambahan untuk mutasi, seluruh proses tetap berjalan sesuai prosedur dan petugas siap memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa, biaya balik nama kendaraan telah diatur secara resmi sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia mengurai, untuk kendaraan roda dua atau tiga sesuai PNBP biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp225.000, STNK Rp100.000, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor sebesar Rp60.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya BPKB sebesar Rp375.000, STNK Rp200.000, dan TNKB Rp100.000.
“Selain PNBP, ada juga kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ yang besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan masing-masing,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa, dalam kondisi tertentu, seperti STNK yang hilang, proses balik nama tetap dapat dilakukan. Pemilik kendaraan hanya perlu melengkapi persyaratan tambahan berupa surat keterangan kehilangan dari Polsek serta bukti pengumuman kehilangan (iklan) di koran/radio.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Jonni Silalahi mengimbau tegas ke masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi menimbulkan masalah, khususnya dalam penerapan tilang elektronik (ETLE), penagihan pajak, hingga tanggung jawab hukum apabila kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak pidana.
“Jika kendaraan masih atas nama pemilik lama, maka segala konsekuensi administrasi dan hukum bisa menyulitkan pemilik baru. Karena itu, balik nama adalah langkah terbaik untuk menghindari masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Kasat juga memastikan bahwa, pelayanan di Samsat saat ini terus ditingkatkan. Personel Sat Lantas Polres Padangsidimpuan yang bertugas di Samsat, kata dia, telah dibekali pengarahan untuk memberi pelayanan yang maksimal, profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat.
“Kami pastikan petugas Samsat dan personel Sat Lantas siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Prosesnya mudah, persyaratannya jelas, dan biayanya transparan,” ucap Kasat.
Dengan kemudahan prosedur dan kejelasan biaya tersebut, AKP Jonni Silalahi berharap, kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bekas semakin meningkat. Ia menilai, tertib administrasi kendaraan bermotor merupakan bagian penting dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Begitu membeli kendaraan bekas, segera urus balik namanya. Ini demi kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi kita semua,” tukas Kasat mengakhiri. (Sabar Sitompul-HT)
