PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan melakukan penetapan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 200301 tahun anggaran (TA) 2023.
Ketiga tersangka tersebut antara lain adalah, AL selaku Direktur CV RA (Penyedia Jasa Konstruksi). Kemudian, AMH selaku Konsultan Pengawas. Dan terakhir, E selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (06/01/2025) malam.
Kajari menjelaskan, adapun kasus posisi perkara tersebut pada 2023 lalu, dilaksanakan kegiatan pembangunan RKB SDN 200301 dengan nilai kontrak sebesar Rp622.749.118 oleh CV RA selaku penyedia Jasa Kontruksi.
“Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak, sehingga terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan,” imbuh Dr Lambok.
Selain itu, lanjut Kajari, dalam kontrak dicantumkan tenaga ahli dalam Penyedia. Namun faktanya, ahli teknik tersebut tidak pernah mengetahui tentang pembangunan RKB tersebut.
“Sehingga, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang diatur dalam kontrak,” ucap Dr Lambok.
Lebih jauh, Kajari memaparkan adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu, AL selaku Direktur CV RA tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama dengan E selaku PPTK dan AMH selaku Konsultan Pengawas, namun tetap menandatangani progress pekerjaan 100 persen dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100 persen yang seolah-olah menunjukkan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan 100 persen, padahal kenyataannya tidak.
“Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan juga telah melakukan permintaan audit kerugian keuangan Negara kepada Tenaga Ahli Konstruksi yang dalam laporan audit perhitungan keuangan Negara diperoleh kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp180.079.390,” terang Kajari.
Dengan penetapan tersangka ini, kata Kajari, Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa seperti, pencegahan bepergian ke luar negeri dan penjemputan paksa kepada para tersangka. Karena, terhadap tersangka AL selaku Direktur CV RA telah beberapa kali dipanggil secara layak.
“Namun, tidak memenuhi panggilan Penyidik dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Sehingga, diharapkan kepada seluruh tersangka untuk kooperatif menghadapi proses hukum yang akan berjalan ke depan,” sebut Dr Lambok.
Kajari menerangkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kesempatan ini, Kajari juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah pernah memeriksa ketiga tersangka sebelumnya menjadi saksi. Dari rangkaian pemeriksaan itu, akhirnya ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku karena ditemukan dua alat bukti.
“Nanti kita akan panggil, (dilayangkan) panggilan pertama, kedua, dan ketiga secara layak, lalu kita akan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) kalau tidak memenuhi penggilan,” tegas Kajari.
“Saudara AL ini, sudah 6 kali kita panggil secara patut dan layak. Setiap dipanggil, selalu ada surat sakit. Bukan surat sakit dirawat inap. (Tapi) surat sakit dari dokter-dokter praktek saja,” tambah Kajari menutup paparannya.(Sabar Sitompul-HT)
