PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Diketahui Tim penyidik KPK memanggil tujuh orang pegawai Pemko Padangsidimpuan (Psp) dan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) terkait kasus dugaan korupsi jalan di Sumut.

Sejumlah pejabat diperiksa di Kantor KPPN Psp, Selasa (6/10/2026). Namun yang menyita perhatian adalah mantan Ajudan Wali Kota Fazra Ibrahim Hutasuhut yang saat ini menjadi Kasubbag di Prokopim.

Kasus ini terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumut.

Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil tujuh orang sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 6 Oktober 2026.

Selain mantan Kadis PUTR Pemko Psp periode Juli 2022-Maret 2025 ada juga mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Psp Siti Humairo.

Kemudian Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Pemko Psp Syawal Sani Siregar, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Pemko Psp Addi Mawardi Harahap.

Pengembangan OTT Madina

Kasus ini merupakan pengembangan OTT pada Kamis, 26 Juni 2025 di Mandailing Natal (Madina), terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.

Kemudian preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan 3 orang PNS menjadi tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Adapun dari swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang. (Int/Rel-HT)