PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas menilai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan sampah dan pengelolaan lingkungan hidup tidak lagi relevan digunakan. Bahkan tidak lagi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Untuk itu, Dinas dibawah pimpinan M Khaidir Harahap mengajukan pergantian Perda. Yakni Perda nomor 2 tentang pengelolaan sampah, dan Perda nomor 3 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Prosesnya saat ini masih dalam pembahasan bersama tim. Untuk selanjutnya disahkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Bukan revisi, tapi penggantian Perda yang baru. Karena Perda yang saat ini tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” terang Maria Ulfah Nasution, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Rabu (7/10).
Sebelumnya, Pemkab Padang Lawas sendiri sudah memenuhi undangan Kanwil Kemenkum Sumut guna mengharmonisasi 4 Rancangan Produk Hukum Daerah pada 24 September 2026 lalu. Giat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yakni
1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
“Yang jelas ada pergantian di retribusi, serta pandangan hukum dan sanksi di pengelolaan lingkungan hidup. Ya kita berharap Perda baru yang kini sedang digodok di DPRD, dapat disahkan nantinya. Targetnya tahun ini juga,” ujar Khaidir Harahap, Kadis Lingkungan Hidup. (Parningotan Aritonang-HT)
