PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Balyan mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap fenomena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau dan Kalimantan.
Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 000.5.3.1/2295/2026 tersebut ditetapkan di Padangsidimpuan pada 7 September 2026 dan ditujukan kepada Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli/asisten/kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal/BUMN/BUMD, camat, kepala desa/lurah serta masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/8/INST/2026 tentang peringatan dini kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana hidrometeorologis kering dan basah di Sumatera Utara Tahun 2026.
Selain itu, juga menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-71/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2026 tentang peringatan dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan Tahun 2026.
Dalam SE tersebut, Pemko Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika harus berada di luar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Masyarakat juga diminta menjaga pola hidup sehat dengan memperbanyak minum air putih serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi dan nutrisi yang cukup.
Warga Diminta Waspadai Gejala Gangguan Kesehatan
Pemko Padangsidimpuan juga meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami gejala gangguan pernapasan, seperti batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari kebiruan, serta kesulitan berbicara karena sesak.
Selain gangguan pernapasan, masyarakat diminta mewaspadai gangguan penglihatan, seperti mata terasa nyeri dan mata merah.
Pemeriksaan medis juga dianjurkan apabila muncul gejala kedaruratan lainnya, seperti kejang, penurunan kesadaran atau keluhan kesehatan lain yang semakin berat.
Dalam surat edaran itu disebutkan, apabila kabut asap semakin pekat dan informasi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan level yang berbahaya bagi masyarakat, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan.
Pemko berharap seluruh pihak dapat melaksanakan imbauan tersebut sebagaimana mestinya sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap. (Rel-HT)
