PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Penyidik Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara, resmi melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkotika kepada pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Padangsidimpuan, Kamis ( 03 / 9 / 2026 ) siang.

Tiga tersangka yang dilimpahkan tersebut masing – masing tersangka bernama Zainuddin Ginting, Pardamean Nasution dan Starlina Hutajulu. Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap ( P21 ) oleh Jaksa Penuntut umum.

Penyerahan ketiga tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K.,M.H yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H.,M.H.

“Betul kita sudah menyerahkan ketiga tersangka atas kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Ketiga tersangka masing – masing, Zainuddin Ginting, Pardamean Nasution dan Starlina Hutajulu,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H.,MH kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu ( 07 / 10 / 2026 ) sore.

Kasat menambahkan bahwa proses pelimpahan ketiga tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam penjelasannya, Kasat mengutarakan bahwa kasus ini bermula dari laporan Polisi : LP/A/33/V/2026/SPKT, Satresnarkoba/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tanggal 4 Mei 2026 a.n Pelapor Sugianto.

-Tersangka Zainuddin Ginting : Berdasarkan surat nomor BP/25/V/RES.4.2./2026, Satresnarkoba tanggal 21 Mei 2026.

-Tersangka Pardamean Nasution : Berdasarkan surat nomor BP/26/V/RES.4.2./2026, Satresnarkoba tanggal tanggal 21 Mei 2026.

Tersangka Starlina Hutajulu : Berdasarkan surat nomor BP/27/V/RES.4.2./2026, Satresnarkoba tanggal 21 Mei 2026.

Selanjutnya, dengan dilaksanakannya tahap II ini, tanggungjawab tersangka dan barang bukti kini beralih dari penyidik kepolisian ( Polres Padangsidimpuan ) kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya segera disidangkan.

Adapun barang bukti yang turut kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diantaranya :

– 2 ( dua ) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat seluruh 2,02 gram, berat bungkus 0,64 gr dengan berat bersih 1,38 gram.

– 1 ( satu ) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat seluruh 0,22 gram, berat bungkus 0,12 gram dan berat bersih 0.10 gram.

– Uang tunai RI sebesar Rp. 400.000 dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 6 lembar.

– 1 ( satu ) unit Hp merk Infinix HOT 30i warna diamond white dengan Imei1 : 354616835842886. Imei2 : 354616835842894, No Sim Card 08517856510.

– 1 ( satu) unit Hp merk Vivo Y1902 warna mineral blue dengan Imei1 : 866440042460130. Imei2 : 86644004460122 dengan No Sim Card 08136756758.

– 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan nomor rangka : MH3SE88BOMJ120044 dan nomor mesin : E3R4E-0710697 tanpa TNKB,jelas Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H.,M.H. (Rahmat Efendi Nasution-HT)