PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang petani di Kabupaten Padan Lawas Utara (Paluta) ditangkap polisi karena diduga mencuri seekor kerbau. Petani tersebut kini masih diperiksa polisi.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar mengatakan, petani tersebut berinisial KMS (42), warga Desa Huta Baru, Kecamatan Simangambat. Pelaku ditangkap pada Jumat (2/6/2023) siang dan langsung diboyong ke Polsek untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Petani ini ditangkap ketika berada di bengkel di Desa Mandasip. Jadi dia ini diduga curi kerbau tetangganya,” kata Zulfikar, Minggu (4/6/2023).

Dia menjelaskan, KMS ditangkap berdasarkan laporan warga bernama Bidal Ahmad Harahap (23) yang mengaku kerbaunya hilang. Dari pengakuan korban. kerbau yang hilang itu telah berumur 2,5 tahun.

“Kerbaunya hilang dari kandang di Desa Huta Baru pada Senin (6/2) sekitar pukul 04.30 WIB,” ucapnya.

Menerima laporan tersebut, pihaknya melalukan proses penyelidikan. Sekitar tiga bulan lamanya, akhirnya petugas mendapati keberadaan KMS dan melakukan penangkapan.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa kerbau yang memakai pengikat di hidungnya. Yang mana pengikat tersebut terbuat tali tambang sepanjang sekitar 4 Meter,” ungkapnya.

Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan berikut barang bukti kerbau dibawa ke Mako Polsek Padang Bolak. Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku.

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan,” tutupnya. (Rel)