PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap seorang pria yang didugasebagai kurir di Jalan Mangaraja Imbang, Perkebunan PK, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (20/12/2024) siang.

Informasi yang di peroleh bahwa penangkapan pria berinisial KN (47) usai menerima ganja dari seorang pria (Lidik) di kawasan Terminal Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Dari tangan KN, polisi berhasil menyita barang bukti 1 kantong plastik hitam biru berisikan Narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan berat 4.100 gram.

Kasat Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi kepada Wartawan, Selasa ( 24/12/2024) siang membenarkan penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Pijor Koling.

Selanjutnya informasi itu kata Kasat, di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang di pimpin KBO Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan.

AKP Gunawan Efendi mengatakan dilokasi, saat Tim Opsnal melakukan berbagai penyelidikan, saat bersamaan petugas melihat seorang pria yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat TNKB warna merah putih menuju bawah jembatan di daerah Pulo Bauk.

Kasat mengurai, ternyata kehadiran polisi rupanya di ketahui pelaku, dan berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

Kejar-kejaranpun tak terelakan antara polis dan pelaku, karena sudah dikepung, persis diareal perkebunan sawit, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti 1 bungkus plastik bewarna hitam yang dibawanya.

“Setelah diperiksa ternyata berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja. Saat dinterogasi pelaku mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang hendak diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Rencananya pelaku hendak melakukan transaksi dengan seseorang, karena sebelumnya sudah melakukan kesepakatan dengan seorang pria, harga dan tempatnya sudah ditentukan,” terang Kasat.

AKP Gunawan Efendi mengatakan, saat diinterogasi KN alias Kobul mengaku bahwa ganja itu didapatnya dari seorang pria di tlTerminal Pijor Koling.

“Iya, pelaku mengaku ganja itu dari seorang pria (Lidik) yang baru di kenalnya, kemudian personil melanjutkan pengembangan ke rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, namun hasilnya tidak ada ditemukan barang bukti lainnya. Kemudian tersangka dan daun ganja dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Gunawan.

Ia menambahkan, pihaknya kini terus memproses kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan uji laboratorium barang bukti untuk lebih mengetahui jenis ganja yang disita tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Gunawan.

Adapun barang bukti dari penangkapan itu masing masing 1 kantong plastik hitam biru berisikan Narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan berat 4.100 gram selanjutnya 1 unit HP INFINIX warna hitam bersama 1 unit sepeda motor Honda Beat TNKB warna merah putih.

Di sisi lain Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Padangsidimpuan terus meningkatkan pengamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru di kampung halaman masing-masing

Salah satu fokus utama pengamanan adalah mengantisipasi potensi tindak kriminal, termasuk penyelundupan narkotika yang kerap terjadi saat lonjakan arus perjalanan.

“Kami menempatkan petugas yang berpengalaman untuk melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang. Setiap indikasi mencurigakan akan langsung ditindaklanjuti demi memastikan perayaan Nataru berlangsung aman,” imbuh Kasat. (SMS)