PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Kejadian menggemparkan terjadi di Desa Rimbasoping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Jumat (3/1/2025) dini hari lalu. Seorang duda berinisial RN (30) nekat membobol rumah seorang tunanetra.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Diduga dibawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu, RN masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan pisau.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh putri korban yang melihat pelaku sedang bergulat dengan ibunya.
Pelaku yang panik langsung melarikan diri. Namun, berkat kesigapan warga, RN berhasil ditangkap dan diamankan di kediaman korban.
Saat diinterogasi, RN mengakui perbuatannya dan mengaku baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ia juga mengaku melakukan pencurian karena ingin beli Narkoba.
Kini semua barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membobol rumah dan KTP pelaku ditemukan di tempat kejadian perkara diserahkan kepada Polisi.
Kepala Desa Rimbasoping, Mangarahon Siregar, yang turut mengamankan pelaku, mengatakan bahwa RN langsung dibawa ke Polres Kota Padangsidimpuan untuk menghindari amukan massa.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku agar perbuatan seperti ini tidak terulang kembali di desa kami,” ujar Kades.
Peristiwa ini mengundang perhatian warga sekitar dan menjadi sorotan karena melibatkan seorang penyandang disabilitas.
Warga pun mendesak pihak berwajib untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan karena sudah meresahkan.
Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial RN warga Jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan, terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolres Padangsidimpuan.
Pasalnya, pria berusia 42 tahun ini melakukan aksi pencurian di salahsatu rumah di Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jum’at 3 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB lalu saat korban sedang tertidur.
Kala itu, tersangka dengan nekat masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah dengan menggunakan sebilah pisau.
Usai berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian hendak mengambil handphone merk realme milik korban. Namun saat itu korban terbangun dan berteriak minta tolong.
“Seketika itulah, korban dengan tersangka saling tarik menarik handphone tersebut dan kemudian korban berteriak,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan, Minggu (5/1/2025) malam.
Melihat korban berteriak membuat tersangka panik. Seketika itulah, tersangka mencekik leher korban sehingga mengalami luka memar dibagian leher.
“Saat kejadian tersebut, anak korban yang bernama Ikri Matul Mardiyah Nasution terbangun dan kemudian anak korban menanyakan kepada tersangka “siapa kau”. Akan tetapi tersangka tidak menjawab dan melarikan diri,” urainya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, abang korban, Jasman Sagala melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat.
“Setelah kita lakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari TKP. Dan saat diinterogasi, tersangka mengakui telah masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu depan dengan menggunakan sebilah pisau,” pungkasnya. (SMS)