PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Personil Polres Padangsidimpuan menandatangani pakta integritas bebas narkoba, Rabu (8/1/2025). Mereka berjanji akan menjaga nama Polri dalam kehidupan sehari-hari.

Ikrar personil tersebut berlangsung saat Apel Penandatanganan Pakta Integritas Bebas Narkoba Oleh Personil Polres Padangsidimpuan di Lapangan Apel Polres Padangsidimpuan.

Apel yang dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, berlangsung dengan tertib.

Adapun Isi Pakta Integritas tersebut yakni, bahwa sebagai anggota Polri, wajib patuh dan tunduk terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri serta selalu menjadi tauladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kemudian, bahwa sebagai anggota Polri, patut mengetahui dan memahami bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba adalah perbuatan tercela dan melawan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, bahwa sebagai anggota Polri, wajib menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba serta wajib turut serta secara aktif dalam memerangi kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Bahwa sebagai anggota Polri, apabila terbukti mengedarkan narkoba, terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan Narkoba, maka siap untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengenai hal tersebut disampaikan kepada seluruh personil apabila ditemukan turut serta akan menerima resiko serta diitindak lanjuti dan siap untuk dipecat.

Dalam arahannya, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H mengingatkan agar seluruh Personil Polres Padangsidimpuan tidak ada yang ikut dalam Peredaran Gelap Narkotika.

“Seluruh Kabag, Kasat dan Kasi serta PJU Polres Padangsidimpuan tetap melakukan monitoring dan Pembinaan terhadap Anggotanya masing-masing. Seluruh Personil Polres Padangsidimpuan tidak ada yang terlibat Jaringan Peredaran Narkotika seperti membecking maupun menerima Setoran kepada Pengedar Narkotika dan manakala terdapat anggota yang menjalin hubungan dengan Pengedar akan di tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” himbaunya.

Kegiatan ini turut dihadiri, Wakapolres, Kompol Rahman Takdir Harahap, S.H, Kabag Ops, Kompol Pandapotan Butar-Butar, S.H, Kabag SDM, AKP S Arifin Siregar, S.H, Kabag Ren, Kompol Zulkarnain, S.H.

Kasat Intelkam AKP Marzuki, S.H, Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, Kasat Samapta, AKP H. Naibaho, S.H., M.H, Kasat Lantas, AKP Rianto Polman Pasaribu, Kasat Binmas, AKP Sulaiman Rangkuti.

Kasi Dokkes, Iptu Endi Tarigan, KBO Sat Intelkam, Iptu Edi Sitompul, KBO Sat Reskrim, Ipda P Matondang, KBO Sat Resnarkoba, Ipda D.I. Hasibuan, KBO Sat Samapta, Ipda Rahmat Pardamean Siregar, Kanit Sat Reskrim, Ipda Andika Sembiring.

Kanit Turjagwali Sat Lantas, Ipda Andi Situmorang, Kanit Regident Sat Lantas, Ipda M. Yudha Simatupang, S.H, Kanit IV Satreskrim, Ipda Sudirman Hasibuan, S.H, Ipda Agus Salim, dan para Personil Polres Padangsidimpuan. (SMS)