PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman kota di Kota Padangsidimpuan dengan nilai anggaran Rp2,3 yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2022 terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, kasus dugaan korupsi tersebut hingga kini belum mendapat kepastian hukum. Ditambah lagi, beberapa hari terakhir ini aparat Polres Padangsidimpuan terus mendatangi lokasi.

Alhasil, Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan (Puspa) Sumut angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Melalui Sekretaris Puspa Sumut, Nuriono mendesak supaya aparat kepolisian bergerak cepat menyelesaikan dugaan korupsi pembangunan taman kota yang berada di aliran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, perkara yang telah berjalan sejak setahun terakhir ini butuh kepastian hukum.

“Kita mendesak aparat kepolisian untuk segera bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/7/2025) sore.

Ditambahkannya, jika penanganan kasus dugaan korupsi tersebut lambat, bukan tidak mungkin tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan berdampak negatif. Apalagi, lambannya penanganan perkara tersebut nantinya akan membuat penafsiran liar di masyarakat.

“Bukan tidak mungkin, lambannya penanganan perkara ini masyarakat berpenafsiran disebabkan dugaan adanya keuntungan yang didapat sehinga menjadi lambat. Oleh karena itu, kita tidak mau ini semakin liar. Makanya, kita mendesak supaya kasus ini mendapat kepastian hukum,” tegas mantan Dirut LBH Medan ini.

Perlu diketahui, proyek taman kota ini lebih dikenal dengan sebutan Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin dengan nilai kontrak sebesar Rp2.377.786.797. Menurut data yang diperoleh, proyek ini dikerjakan CV Karya Indah Sumatera yang berkantor di Medan.

Dimana, direktur perusahaan berinisial AL, sementara AS dan FP masing-masing menjabat sebagai komanditer dan wakil direktur.

Terpisah Pemerhati Pembangunan Kota Padangsidimpuan, P Nasution kepada wartawan mendesak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar segera memerintah Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna untuk melakukan langkah hukum dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat langsung dalam proyek itu, tidak terkecuali Irsan Efendi Nasution selaku mantan Wali Kota Padangsidimpun.

Dirinya menilai bahwa pembangunan menghabiskan uang negara milyaran rupiah tidak sesuai perencanaan dan gagal fungsi.

Ia mendorong penegak hukum untuk bertindak. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK berwenang menindaklanjuti laporan masyrakat dugaan penyimpangan anggaran. (Sabar Sitompul)