PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Tak kunjung diberi upah, seorang pria asal Kabupaten Mandailing Natal nekat melakukan aksi pencurian di kediaman bosnya di Jl. Stn Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Bahkan dalam aksinya tersebut, pria berinisial IN (36) warga Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal membuat bosnya mengalami kerugian hingga Rp92 juta.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/8/2025). Kala itu, seorang pekerja korban eks personel Ada Band, Abdu Elif Ritonga (Eel ritonga) yang berinisial HR mengaku tidak dapat masuk ke dalam perkarangan kolam lantaran terkunci. Alhasil, HR kemudian menghubungi IN melalui ponselnya.

Saat itu, IN yang bekerja sebagai penjaga kolam sedang berada di luar. Keesokan harinya, teman korban kembali datang ke kolam dengan menggunakan kunci cadangan untuk mengerjakan kolam.

Sesampainya di dalam, dirinya melihat ada beberapa bahan bangunan dan perkakas pertukangan dan kolam telah hilang. Bahkan, saksi sempat berusaha mencari di kelilingnya namun tidak juga di temukan.

“Setelah dicek tidak ketemu, saksi menghubungi korban dan melaporkan semuanya,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho kepada wartawan Selasa 23/9/2025) siang.

Mendapat kabar tersebut, korban kemudian berusaha mengecek barang-barang yang ada di dalam rumahnya. Dan ternyata ada beberapa barang yang juga hilang berupa amplifier, Velg mobil.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 92.910.000,” lanjut Naibaho.

Usia menerima laporan dan sejumlah rangkaian penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian yang tak lain merupakan pekerja korban yang berinisial IN.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut lantaran tidak pernah memberikan upah atas kerjanya.

“Sehingga muncul niatnya mengambil barang-barang korban,” ujar Naibaho.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 buah kunci rumah pintu samping, 1 Unit Amplifier merek SWR SM-500 warna hitam, 1 Unit Amplifier merek SWR SM-500 warna hitam, 1 unit Velg mobil, 6 batang besi L berukuran 1 meter, dan 1 batang besi bulat berukuran 1 meter.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Sabar Sitompul)