PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Sejumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 di surati oleh Sekretariat DPRD agar mengembalikan aset berupa Ipad ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Abdul Gani Harahap melalui Kabag Umum, Oktarina membenarkan bahwa pihaknya ada menyurati sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Hanya saja saat ini pihaknya masih melakuka verifikasi data memastikan kembali sehingga pihaknya belum bisa memberikan data siapa saja anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang sudah dan belum mengembalikan aset berupa ipad merk samsung tersebut.
“Karena ada yang sudah mantan dan ada yang masih terpilih. Jadi kita verifikasi kembali. Akan segera kami infokan kembali,” ujarnya.
Sementara salah satu mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024, Irpan Harahap membantah aset berupa iPad belum di kembalikan.
“Sekitar bulan 7 tahun 2024, Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan telah mendatangi rumah saya dan meminta agar iPad agar di kembalikan. Di situ saya langsung mengembalikan aset tersebut. Dan anehnya sampai saat ini, surat pengembalian aset belum kunjung di berikan kepada saya,” jelasnya.
Sebelumnya pernah diberitakan ada sebanyak 13 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 belum melakukan pengembalian aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan berupa iPad kepada sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun media ini, pengadaan aset berupa iPad ini pada tahun 2022 dengan rincian sebanyak 40 unit iPad untuk peruntukan kepada anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 dan sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.
Dengan rincian 30 unit iPad kepada anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 dan 10 unit diperuntukkan untuk sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan, sebanyak 13 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 ini belum melakukan pengembalian aset iPad tersebut.
Dan ke 13 anggota DPRD tersebut diketahui tidak terpilih lagi pada Pemilihan legislatif untuk periode 2024-2029.
Adapun anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 yang belum mengembalikan aset berupa iPad ini diantaranya, Madnur Siregar, Siwan Siswanto (Partai Golkar), Mochamad Halid Rahman, Noni Paisah (Partai Gerindra), Erfi Juni Samudra Dalimunthe, Iswandy Arisandy (Partai PAN), Indra Gunawan Simbolon, Ali Hotman Tua Hasibuan (PDIP), Feryansyah Hasibuan dan Sopian Harahap (Partai Hanura), Imransah Ritonga dan Elliyanti (PPP) serta Irfan Harahap (Partai Demokrat). (Rahmat Efendi Nasution)


