PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Penyataan IN (36) warga Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal yang menyebut dirinya nekat melakukan aksi pencurian di kediaman bosnya di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan lantaran tak diberi upah mendapat bantahan.
Dimana, bos IN yakni Abdu Elif Ritonga (Eel) mengaku dirinya telah memberikan upah kepada tersangka.
“Tidak benar itu yang dibilangnya. Di bayarnya gaji dia,” ungkap Abdu kepada wartawan, Rabu (24/9/2025) siang saat di konfirmasi.
Diterangkan Eel, dirinya mengenal IN kurang lebih 6 bukan. Kala itu, dia iba kepada IN lantaran IN mengaku tidak mempunyai tempat tinggal.
“Niat saya membantu dia. Dia cerita sama saya kalau dia tidak ada tempat tinggal. Makanya saya kasih dia tempat tinggal. Tapi kalau kerjaan saya tidak ada. Karena ada pekerja saya. Walaupun seperti itu, apa yang kami makan sama dengan apa yang dimakannya. Itu saya sampaikan padanya,” kenang Eel.
Setelah 2 bulan diberi tumpangan, seorang perkerja Abdu mengundurkan diri. Karena kekosongan tersebut, IN pun kemudian diangkat menjadi pekerja.
“Selama bekerja, gajinya itu selalu diberikan. Hanya saja, IN ini punya perilaku suka minjam uang sebelum waktunya gajian. Alhasil pas tanggal gajian tiba, dia hanya menerima 50 ribu. Karena sudah habis dipakainya,” terang eks personel ADA BAND ini.
Walaupun begitu, setiap IN meminta uang kepadanya dan selalu memberikannya. Bahkan di sela-sela waktunya, dirinya juga kerap memberikan uang kepada IN sebagai pegangannya.
“Niat saya itu membantu. Makanya saya heran dia ngomong seperti itu,” ucap Eel.
Eel menerangkan, IN mempunyai kebiasaan buruk. Dimana, dirinya kerap berjudi online dan make sabu. Hal itu diakui IN, sewaktu dirinya diinterogasi pekerja Abdu.
“Kami taunya dia berjudi online itu karena yang token listrik yang dikasih kepadanya dipakainya. Dari situ kami tau. Bahkan, saya mendapat informasi dari warga setempat kalau dirinya menggunakan narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan seorang pria asal Kabupaten Mandailing Natal berinisial IN (36) ditangkap polisi setelah nekat mencuri di rumah majikannya di Jalan Stn Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Aksi tersebut dilatarbelakangi karena pelaku mengaku tidak pernah menerima upah dari bosnya.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (25/8/2025). Awalnya, seorang pekerja korban yang berinisial HR tidak bisa masuk ke area kolam karena pagar dalam kondisi terkunci. Ia kemudian menghubungi IN, yang saat itu bekerja sebagai penjaga kolam.
Keesokan harinya, HR kembali dengan menggunakan kunci cadangan. Saat masuk ke lokasi, ia mendapati sejumlah bahan bangunan serta peralatan pertukangan sudah raib. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban yang diketahui merupakan mantan personel grup musik Ada Band, Abdu Elif Ritonga atau akrab disapa Eel Ritonga, menyadari bahwa beberapa barang lain di dalam rumahnya juga hilang, di antaranya amplifier dan velg mobil.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp92,9 juta,” ujar AKP Naibaho, Selasa (23/9/2025).
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku. Kepada petugas, IN mengaku nekat mencuri lantaran tidak kunjung mendapatkan bayaran dari hasil kerjanya.
“Karena merasa tidak diberi upah, pelaku berniat mengambil barang-barang milik korban,” tambah Naibaho.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain;
1 buah kunci rumah pintu samping
1 unit amplifier merek SWR SM-500 warna hitam
1 unit velg mobil
6 batang besi L berukuran 1 meter
1 batang besi bulat berukuran 1 meter
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Sabar Sitompul)