PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Di tengah memanasnya polemik publik mengenai besarnya tunjangan anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan bahwa telah lebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum isu ini menjadi perbincangan luas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, kepada media pada Rabu (24/09/2025).

Hal tersebut bermula dari adanya pemberitaan media online pada 2 Maret 2025 lalu yang mengangkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1.332.501.600 terkait perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti informasi itu, Kajari Padangsidimpuan segera memerintahkan untuk dilakukan pra-penyelidikan pada 7 Maret 2025 guna mengumpulkan data dan informasi faktual.

Dari hasil pra-penyelidikan, ditemukan fakta bahwa, masih terdapat sisa temuan BPK yang belum dibayarkan sebesar Rp658.772.100, yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, diperoleh pula informasi dan data mengenai pembayaran tunjangan transportasi dan sewa rumah kepada anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar temuan tersebut, pada 21 Maret 2025 Kajari Padangsidimpuan meningkatkan proses hukum ke tahap penyelidikan dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan.

Surat pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2023-2024.

Surat kedua menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran uang komunikasi, uang sewa rumah, dan uang transportasi kepada anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019–2024.

Dalam perkembangan penyelidikan terhadap perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan, Kajari Padangsidimpuan menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sisa temuan BPK sebesar Rp237.858.800 yang belum dibayarkan.

Sementara itu, penyelidikan terhadap tunjangan transportasi, sewa rumah, dan komunikasi DPRD Kota Padangsidimpuan ditemukan indikasi bahwa, dasar pembayaran tunjangan yang diatur Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Besaran Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD diduga bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Adapun besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Padangsidimpuan setiap bulannya adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Perumahan yaitu:

a. Ketua sebesar Rp15.000.000,-

b. Wakil Ketua sebesar Rp12.000.000,-

c. Anggota sebesar Rp10.000.000,-

2. Tunjangan Transportasi yaitu :

a. Ketua sebesar Rp20.000.000,-

b. Wakil Ketua sebesar Rp18.000.000,-

c. Anggota sebesar Rp17.000.000,-

3. Tunjangan Komunikasi Intensif yaitu :

a. Ketua sebesar Rp6.300.000,-

b. Wakil Ketua sebesar Rp6.300.000,-

c. Anggota sebesar Rp6.300.000,-

Selain tidak adanya perhitungan resmi yang digunakan dalam penetapan tunjangan secara rasional dan wajar, besaran tunjangan tersebut juga tidak memenuhi prinsip-prinsip dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengatur bahwa tunjangan harus didasarkan pada asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga dan luas bangunan yang berlaku.

Untuk mendalami penyelidikan ini secara objektif dan komprehensif, Kejari Padangsidimpuan juga sedang menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli yang berasal dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Kajari Padangsidimpuan, menegaskan bahwa, langkah penyelidikan ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan seluruh peraturan dan kebijakan yang diterapkan di tingkat daerah, khususnya terkait keuangan negara dan hak-hak pejabat publik, tetap berada dalam koridor hukum serta berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan hukum secara optimal agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sabar Sitompul)