PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Seorang anak perempuan yang mengalami keterbelakangan mental berusia 10 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria dewasa inisial HH (22) yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Diketahui bahwa pada hari Jumat (26/9) sekira pukul 10.30 Wib, abang korban tengah mencari korban berinisial RAS. Saat itulah, abang korban yang berinisial HS menemukan korban sedang bersama seorang pria berinisial HH.
“Melihat abangnya datang, korban pun langsung berlari menghampirinya dengan menangis,” ujar ibu korban YB kepada wartawan, Sabtu (27/9) siang.
Melihat sang adik menangis, HS merasa curiga dan langsung menanyakan apa yang terjadi kepadanya. Seketika itulah, korban menunjuk ke arah kemaluan korban dan kemudian menunjuk ke arah HH.
Namun saat ditanyakan kepada HH (22 tahun) apa yang telah dilakukannya kepada korban, HH pun membantahnya. Tak mudah percaya, Abang korban kemudian membawa HH dan memanggil Kepala Lingkungan.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan didampingi warga sambil membawa pelaku. Laporan pun diterima dan terduga pelaku ditahan.
Terpisah Sekretaris Lembaga Burangir Padangsidimpuan, Juli Zega memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di Padangsidimpuan. Pihaknya sangat mengecam keras perbuatan yang dilakukan pelaku karena berdampak buruk bagi masa depan korban.
Ditegaskannya bahwa kasus kekerasan seksual ini merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak negatif tidak hanya fisik namun psikis dan sosial juga serta menimbulkan trauma mendalam.
“Kasus ini kiranya dapat penanganan yang tepat dan serius dari pemerintah terkhusus dalam memberikan pendampingan hukum dan memulihkan psikologis anak pasca kejadian yang dialaminya. Dukungan moril kepada korban harus diberikan oleh berbagai pihak baik lingkungan masyarakat juga para pemangku kepentingan lainnya mulai ditingkat paling bawah seperti Lurah, Kepala lingkungan dan para tokoh agama dan masyarakat agar korban tidak merasa terkucilkan dan apalagi dihakimi.” ujarnya.
“Selain dari sisi hukum yang harus ditegakkan, hak korban untuk mendapatkan pendampingan khusus dan intens karena korban harus diberikan oleh pemerintah karena selain anak, korban juga memiliki keterbelakangan mental” tambahnya.
Disamping fokus pada tindakan yang harus segera dilakukan terhadap korban dan pelaku, dalam kesempatan itu, Juli juga mengimbau kepada masyarakat luas khususnya orang tua, untuk melakukan edukasi dini bagaimana anak menjaga dirinya dan mampu menghindar dari orang yang ingin melakukan perbuatan jahat kepadanya tentunya dengan bahasa yang mudah dipahami oleh si anak. (Sabar Sitompul-HT)