PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akui bahwa pengurus PMI Tapsel pernah dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dengan kegiatan jual beli darah kepada masyarakat. Akan tetapi kepada media pengurus PMI Tapsel ini terang-terangan membantah kegiatan tersebut.
“Kita dari pengurus PMI Kabupaten Tapsel tidak pernah melakukan kegiatan jual beli darah kepada masyarakat karena kita selalu melakukan pengawasan kepada unit darah PMI Tapsel,” ujar Ketua PMI Tapsel, Sarjan Lubis di Kantor PMI Tapsel jalan F.L Tobing, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (25/9/2025).
Disatu sisi, Sarjan Lubis tidak memungkiri bahwa mereka selaku pengurus PMI Kabupaten Tapsel pernah dan sudah dipanggil Jaksa penyidik Kejari Kabupaten Tapsel.
“Kita dari pengurus PMI Kabupaten Tapsel pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik Kejari Kabupaten Tapsel atas kegiatan tersebut, dan kepada Jaksa penyidik kita sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa penyidik dan juga harga satuan kantong dan peruntukan harga satuan tersebut sesuai dengan Permenkes,” papar Sarjan Lubis.
Sementara issue yang berkembang dilapangan keberadaan Unit Donor Darah (UDD) bekerja dengan selalu meminta darah pengganti apabila ada masyarakat yang membutuhkan darah baik itu dari masyarakat umum ataupun masyarakat peserta BPJS.
“Kalau kita minta darah di UDD ini selalu kita dimintai untuk darah pengganti baik itu masyarakat umum maupun masyarakat peserta BPJS. Nah, untuk darah pengganti ini untuk apa dan darah para pendonor itu selama ini dikemanakan,” ujar Lobe (39) masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dia juga meminta supaya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit jumlah darah yang ada di UDD dengan darah yang dipakai oleh RSUD, RS TNI Losung Batu dan RS Swasta lainnya yang ada di Kota Padangsidimpuan begitu juga RSUD dan RS Swasta lainnya yang ada di Tabagsel. (Rahmat Efendi Nasution-HT)


