PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Petugas dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara berhasil membekuk pelaku pencurian konter setor tunai Brilink Pompo Computer yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pelaku berinisial ASS warga Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan di tangkap tim Jatanras saat tengah menikmati hasil curiannya.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan pelaku yang berusia 40 tahun ini dipimpin langsung Katim Resmob Sat Reskrim Polres Padanhdidimpuan, Aiptu AT Simbolon. Kala itu, petugas mendapat informasi pelaku berada di Jalan Sutan Soripadamulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Alhasil, petugas langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP, tim langsung mengamankan tersangka.
Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa sanya telah melakukan tindak pidana oencurian dengan pemberatan tersebut.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho kepada wartawan, Senin (29/9/2025) siang.
Diterangkannya, sebelumnya telah terjadi pencurian konter setor tunai pada Sabtu (26/7/2025) lalu. Kala itu, korban Asmita Harahap (30) hendak membuka kiosnya.
“Pelapor hendak membuka Toko Brilink Pompo Computer dan melihat pengganjal pintu telah lepas, kemudian Pelapor masuk ke dalam, Kotak Infak yang di gantung di dinding sudah bergeser selanjutnya Pelapor ke ruang kasir terlihat pintu kaca dalam keadaan terbuka dan Pelapor memeriksa Meja Kasir telah hilang Uang Kontan Rp. 5.700.000,” ujar Naibaho.
Tidak hanya itu lanjut Kasat Reskrim, korban juga melihat 3 unit Handphone Merk Infinix 50i dengan Imei I 352601831466718, Imei II 352601836603463 dan Inte yang disimpan di dalam laci telah raib digondol pelaku. Aksi tersangka ini pun terekam kamera pengawas.
“Saat menjalankan aksinya, tersangka memakai Topi dengan Jaket merk Honda memasuki ruangan Kasir,” urainya.
Atas perbuatannya, kini pelaku tindak pidana pencurian telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) junto pasal 363 ayat (1) angka 4 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” terangnya.
AKP H Naibaho juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kota Padangsidimpuan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun karena tindak kejahatan bisa merugikan bahkan melukai masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para pelaku usaha di Kota Padangsidimpuan bisa memasang kamera pengawas (CCTV). Hal itu untuk memudahkan masyarakat dan juga kepolisian menemukan terduga pelaku tindak kejahatan. (Sabar Sitompul-HT)