TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Perang melawan narkoba kembali digaungkan Polres Tapanuli Selatan. Kali ini, jajaran Satresnarkoba memusnahkan 2.815,88 gram sabu, Kamis (02/10/2025), di halaman Mapolres Tapsel.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kabid Labfor Polda Sumut, Dr. Supiyani, M.Si., Kejari Paluta, PN Padangsidimpuan, BNNK Tapsel, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, Pejabat Utama Polres Tapsel.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, memimpin langsung pemusnahan dan menekankan pentingnya peran masyarakat.

“Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama. Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif, kita bisa wujudkan desa bebas narkoba. Dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini, kami memperkirakan sekitar 16 ribu generasi bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas Polres Tapsel. Barang bukti, hasil tangkapan dari satu tersangka, dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji di hadapan tamu undangan. Dr. Supiyani menjelaskan, uji pereaksi khusus pada bungkusan pertama seberat 1.270 gram menunjukkan perubahan warna dari oranye ke coklat.

“Hasil itu mengindikasikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul menjelaskan, sabu ini berasal dari tersangka ST (26), warga Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 06.50 WIB di Hotel Mitra Indah, Kamar No. 36, Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara.

Pemeriksaan laboratorium Polda Sumut memastikan barang bukti positif narkotika golongan I.

AKP I.R. Sitompul menegaskan, bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas.

“Ini bukti komitmen kami. Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Polres Tapsel berharap masyarakat lebih waspada dan ikut aktif memberantas narkoba, demi generasi muda yang lebih aman dan sehat. (Rel-HT)