TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Dalam rangka jihad melawan narkoba, Polsek Batangtoru, Polres Tapsel berhasil mengamankan Sarwedi Nasution (42) pemakai narkoba jenis sabu pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 23.10 Wib di Kelurahan Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolsek Batangtoru, AKP Penggar Marinus Siboro kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan adanya laporan warga bahwasanya ada masyarakat menjual serta menggunakan narkoba di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Atas hal tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH bersama personil Aiptu Edison Hutajulu, Bripka M. Saleh dan Brigpol Randa S.P ke lokasi.
Setelah tiba di lokasi personil Polsek Batangtoru langsung melakukan pengintaian di Rumah terduga pelaku, dan kemudian personil Polsek Batangtoru pun langsung masuk ke dalam rumah terduga pelaku, kemudian langsung mengamankan terduga pelaku dan menanyakan kepadanya dimana meletakkan barang bukti tersebut, kemudian terduga pelaku pun memberitahukan letak barang bukti tersebut di dalam keranjang pakaian dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian personil Polsek Batangtoru langsung mengamankan dan membawa terduga pelaku tersebut ke Mako Polsek Batangtoru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pelaku yang diamankan yakni Sarwedi Nasution (34) yang berprofesi sebagai petani merupakan warga Lingkungan III Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok Luffman yang di dalamnya berisikan 1 bungkus klip sedang yang di duga berisikan sabu kemudian 3 buah bungkus klip kecil yang di duga berisikan sabu yang di lapisi dengan kertas aluminium berwarna kuning emas, 1 buah kaca pirex dan 1 buah mancis. (Rel-HT)