PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Masyarakat menyuarakan supaya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan 4 orang aktivis supaya dikembangkan oleh Polres Padangsidimpuan, kuat dugaan ada oknum-oknum yang terlibat dalam proses dugaan pemerasan yang dilakukan para oknum aktivis ini.
“Sebagai upaya dukungan kita untuk tegaknya hukum, kita juga meminta supaya penyidik Polres Padangsidimpuan untuk melakukan pengembangan kasus OTT ini, bagaimana tidak, kuat dugaan kita oknum aktivis ini dikendalikan ataupun disuruh dan juga di danai okeh oknum-oknum tertentu,” ujar praktisi hukum Agus Halawa, SH.
Dan kalau nantinya ada keterlibatan dari oknum-oknum tertentu supaya secepatnya untuk dipanggil ataupun diproses oleh pihak kepolisian karena sesuai dengan ketentuan KUHP.
“Sesuai Pasal 55 KUHP: Pelaku
Pasal ini mengatur pelaku tindak pidana, yang bisa berupa:
Melakukan: Orang yang secara langsung melakukan perbuatan pidana.
Menyuruh melakukan: Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Turut serta melakukan: Orang yang bekerja sama dengan orang lain dalam melakukan perbuatan pidana.
Menganjurkan: Orang yang dengan cara tertentu (seperti kekerasan, ancaman, atau penyesatan) sengaja mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Pasal 56 KUHP: Pembantu
Pasal ini menguraikan bentuk-bentuk pembantuan, yaitu:
Sengaja memberi bantuan: pada saat kejahatan dilakukan.
Sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan: untuk melakukan kejahatan.
Contoh pembantuan adalah meminjamkan mobil untuk melakukan pencurian, di mana pelaku tidak ikut serta dalam pencurian itu sendiri, tetapi perannya hanya membantu,” papar Agus Halawa.
Agus berharap supaya kasus ini secepatnya untuk diproses secara hukum yang berlaku sebagai efek jera demi terciptanya kekondusifan di Kota Padangsidimpuan ini.
“Kalau selalu ada aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh para oknum aktivis ini yang berujung pemerasan tentunya Kota kita ini tidak akan kondusif. Bagaimana Pemerintah ataupun Kades dan pejabat lainnya untuk membangun kalau selalu ada ancaman-ancaman dengan modus demo ataupun laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dan kita dari berbagai aliansi masyarakat siap mengawal,” pungkasnya. (Rahmat Efendi Nasution-HT)