PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil membekuk pelaku pencurian yang kerap beraksi di kawasan Perumnas Pijorkoling, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Pelaku berinisial TS (29) ditangkap petugas di tempat persembunyiannya.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (14/10/2025) menyebutkan, aksi pencurian tersebut terungkap pada hari Senin (13/10/2025) sekitar pukul 08.00 Wib.

Kala itu, korban H diberitahu sang istri bahwa pada tanggal 08 Oktober 2025 pelaku masuk ke rumah mereka pintu depan yang dalam kondisi terbuka. Kemudian, dengan santai pelaku menggasak ponsel dan dompet korban.

Mendengar pernyataan sang istri tersebut, korban H kemudian menjumpai pelaku untuk menanyakan hal tersebut. Tanpa mengelak sedikitpun, pelaku mengakui hal itu. Bahkan dirinya mengaku ponsel tersebut sudah digadaikan ke Desa Sipange, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho kepada wartawan Selasa 14/0/2025 Siang.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Usai melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta penyidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan dikawasan Pijorkoling, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak Hp merek Vivo Y 21, dan 1 unit Handphone merek Vivo Y 21 berwarna Biru. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian 5 juta rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami tegaskan, setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Apalagi kasus ini sudah meresahkan masyarakat di Perumnas Pijorkoling,” pungkas Hasiolan. (Sabar Sitompul-HT)