PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Batunadua, Kota Psp di lakukan seorang pria yang merupakan ayah kandung korban.

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan, SH, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM yang disampaikan Kasi Humas, Kompol L Sihaloho, saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut

Pelaku berinisial AS (38) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tercatat sebagai warga Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Psp. Kini kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Psp.

Kasat Reskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung SE, MM menerjunkan tim Walet Satreskrim untuk menangkap pelaku, setelah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku akhirnya pada Selasa, (9/9) sekira Pukul 21.00 Wib pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp.

“Benar, tersangka AS telah kita ditangkap dan saat ini sudah kita tahan di Mapolres Psp dengan kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri,” ungkap Kasi Humas, Jum’at (15/9.

Kasi Humas menjelaskan, aksi bejat ini terbongkar setelah ibu korban berinisial RA (33) tahun mendapatkan pengakuan dari anaknya. RA yang sempat naik pitam akibat kelakuan suaminya sendiri terhadap anak kandungnya itu.

Sihaloho menyebutkan, terkuaknya aksi pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang berinisial RA (33) warga Kecamatan Psp Batunadua, Kota Psp. Kala itu, ibu korban curiga melihat korban kerap menangis saat buang air kecil. Bahkan, sang ibu melihat alat kelamin sang anak sudah mengalami luka lebam dan berdarah.

Melihat hal tersebut, sang ibu membawa korban berobat ke bidan dekat kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, sang bidan menyarankan kepada ibu korban untuk melakukan visum et repertum lantaran luka yang dialami korban cukup parah, kemudian ibu korban pun mengintrogasi korban saat itulah, korban mengaku dicabuli sang ayah.

Dijelaskan Kasi Humas aksi bejat AS berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 lalu sekira pukul 07.15 Wib, dimana pelapor memandikan korban di kamar mandi lalu meninggalkan korban untuk beres-beres rumah.

Kemudian tiba tiba korban berteriak dan menangis lalu ibu korban pun menghampirinya dan melihat bahwa kemaluan korban mengalami luka. Setelah melihat hal tersebut korban menunjukan kepada pelaku atas luka yang dialami korban, namun pelaku bersikap dingin dengan tidak menghiraukan hal tersebut.

Tak terima dengan kelakuan bejat itu terhadap anaknya, RA melaporkan kejadian tersebut didampingi Lembaga Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan ke Polres Psp.

“Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Terpisah Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H Zega yang mendampingi langsung kasus ini kepada Wartawan, Jumat, (15/9) siang, mengatakan, kasus ini bermula saat korban sebut saja Bunga yang masih berusia 3 tahun menangis kesakitan ketika ingin buang air kecil di kamar mandi pada hari Kamis (31/8) lalu sekira Pukul 07.15 Wib.

Kemudin Ibunya RA (33) pun mendapati putrinya tersebut dan melihat alat kelaminnya berdarah dan lebam biru.

Dengan hati yang penuh gelisah dan berkecamuk menanyakan pelan-pelan kepada korban siapa yang membuat sakit bagian kemaluannya tersebut dan korban pun bilang dengan polosnya yaitu ayah kandungnya sendiri.

Merasa ada yang aneh Ibunya pun diam-diam membawa korban ke bidan namun bidan menyarankan supaya korban divisum karena lukanya tidak wajar. Ibu korban semakin panik dan gelisah, setelah pulang kembali ke rumah, dia memberitahu kesakitan yang dirasakan anak perempuan satu-satunya itu namun ditanggapi dengan dingin. Sikap dingin ayah korban inisial AS (38) yang bekerja di pelayaran itu membuat ibunya semakin curiga.

Dengan tekad yang bulat, ibu korban pun membuat laporan ke kantor Burangir. Tim Burangir bersama Peksos Anak dari Kemensos pun kemudian mendampinginya mengadukan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Psp.

Setelah proses penyelidikan berlangsung diketahui bahwa salah satu anaknya laki-laki ternyata telah melihat kejadian dimana ayahnya melakukan hal yang bejat itu terhadap korban. Ketika ditanya anak tersebut mengatakan bahwa disaat dia melihat dari luar jendela ayahnya membuka celana korban dan memasukkan tangannya ke kemaluan korban membuat korban menangis saat itu, ibunya saat itu sedang mencuci di kamar mandi sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut. Polres Psp pun bergerak cepat dan menahan terduga pelaku di Mapolres.

Lembaga Burangir bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjumpai korban dan ibunya memberikan trauma healing.

Burangir mengharapkan bahwa seluruh pihak harus mendukung korban dan ibunya saat ini karena masih dalam proses pemulihan mental. Jangan ada seorang pun yang menyudutkan korban maupun ibunya. Apalagi menginginkan kasus ini diberhentikan dengan alasan apapun.

Ibu korban mengaku bahwa ada beberapa pihak yang mendatanginya supaya kasus ini dapat berhenti tetapi dia dengan tegas menolak. Siapapun tidak ada yang sanggup menerima anaknya rusak masa depannya ditangan ayahnya sendiri. (SMS)