PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama jajaran instansi terkait melaksanakan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung tertib dan aman, Jumat (31/7) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini digelar di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan Pos Kota.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, serta surat Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 900.1.13.1/2445/2026 tanggal 23 Juli 2026 perihal permohonan personil dan surat perintah kegiatan razia.
Sebelum memulai operasi, seluruh personil gabungan mengikuti apel dan doa bersama di Halaman Balai Kota Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan. Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Kabid PPUD Satpol PP, CPNS Satpol PP, Subdenpom 1/2 Padangsidimpuan, personil Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, Kepala UPTD Pependa Padangsidimpuan beserta jajaran, perwakilan Jasa Raharja, Dinas Pendapatan dan Keuangan, serta Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan.
Dalam pelaksanaannya, tim melalui personil Sat Lantas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) terhadap kendaraan yang melintas. Hasilnya, tercatat 4 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua belum melunasi pajak yang sudah jatuh tempo. Seluruh pengendara tersebut diarahkan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya secara langsung di Halaman Balai Kota Padangsidimpuan.
Selain penegakan pajak, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lain dari pengendara roda dua, antara lain tidak menggunakan helm standar, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, serta memodifikasi knalpot tidak sesuai aturan. Para pelanggar dikenakan tilang secara manual sekaligus diberikan teguran keras dan edukasi mengenai peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bertujuan untuk penegakan aturan, melainkan upaya nyata mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat akan pentingnya melunasi pajak tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah yang kita rasakan bersama. Saya juga menghimbau khususnya kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk menjadi teladan dengan selalu taat membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” tegas Zulkifli Lubis. (Rel-HT)
