PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman (Eks Merdeka), Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/7/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/343/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky SH SIK MH mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, bersama Tim Resmob Satreskrim.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Reza Azhari (22), seorang pelajar, warga Jalan Pangeran Ali Basa, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pinggang kiri akibat senjata tajam serta luka lecet pada kedua lutut.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (23), RMS (19), RN (32), dan RDH (19). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial Ferdi masih berstatus daftar pencarian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban berada di kawasan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Saat itu, beberapa pelaku melintas menggunakan sepeda motor sambil mengajak korban berkelahi. Ajakan tersebut tidak direspons korban sehingga para pelaku meninggalkan lokasi.

Namun tidak lama kemudian, para pelaku kembali dengan jumlah lebih banyak. Salah seorang di antaranya membawa sebilah pisau. Mereka kemudian secara bersama-sama menyerang korban dengan cara memukul dan mengayunkan senjata tajam hingga mengenai pinggang kiri korban.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan warga yang datang melerai, sementara para pelaku melarikan diri dari lokasi.

Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, para saksi, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Sekitar pukul 04.30 WIB di hari yang sama, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di kawasan Komplek DPR. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi sementara, para tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Motif

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan salah seorang tersangka yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk serta mengucapkan kata-kata kotor di jalan.

Merasa tidak terima setelah ditegur korban, salah satu tersangka kemudian mengajak kerabat dan rekannya untuk mencari korban. Mereka mendatangi lokasi tempat korban berkumpul dan melakukan pengeroyokan. Dalam aksi tersebut, salah seorang tersangka diduga menusukkan pisau ke arah korban hingga mengenai pinggang kiri.

Polisi menyebut motif sementara para pelaku adalah sakit hati karena merasa tersinggung setelah korban menegur mereka agar tidak berkata-kata kasar saat dalam keadaan mabuk.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. (Rel-HT)