PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan (Psp), Retno Afandi Daulay , Jum’at (8/12/2023) mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap Ketua PPS Sadabuan, Muharram yang diduga terlibat dalam kampanye Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar.
Diketahui, salah seorang Caleg di Daerah Pemilhan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Psp Utara dan Kecamatan Psp Hutaimbaru bernama Safitri Devi dari partai Golkar memposting foto sedang berada dirumah warga.
Dimana di dalam foto tersebut terlihat sosok mirip seorang Ketua PPS dan Kepling di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Psp Utara.
“Kita lihat selama dua hari hasil klarifikasi Panwascam. Dari situ akan kita lihat apa akan register. Kalau memang DKPP akan kita rekomendasi,” Kata Ketua Bawaslu Kota Psp, Ratno Afandi kepada wartawan Jumat (8/12/2023) malam.
Retno melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap Ketua PPS Sadabuan melalui Panwascam Psp Utara pada Jum’at (8/12) siang.
“Kita sudah koordinasi dengan Panwascam. Panwascam tadi sudah melakukan klarifikasi. Nanti akan kita minta hasil-hasil klarifikasi. Dan sudah kita arahkan selanjutnya untuk oknum Kepling dari unsur pemerintahan. Saat ini kita fokuskan untuk unsur penyelenggara dan unsur pemerintahan,” tegasnya.
Ketua JPKP Ingatkan Bawaslu Profesional Tangani Ketua PPS Sadabuan di Duga Terlibat Kampanye Caleg Partai Golkar
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Psp ingatkan Bawaslu Kota Psp untuk bertindak profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya, saat ini Bawaslu tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PPS Kelurahan Sadabuan, Muharram lantaran diduga hadir dalam kegiatan kampanye caleg DPRD Kota Psp atas nama Safitri Devi dari Partai Golkar dari Dapil 1 Kota Psp meliputi Kecamatan Psp Utara dan Kecamatan Psp Hutaimbaru.
“Kita disini hadir untuk mengingatkan Bawaslu Kota Psp untuk bertindak profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ketua DPD JPKP Psp, Mardan Eriansyah Siregar saat ditemui wartawan, Jumat (8/12/2023) malam.
Diterangkan Mardan, sesuai dengan Keputusan KPU 337 Tahun 2020 sudah jelas disebutkan panitia penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai dengan 13 kode etik Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilu 2024. Ke 13 kode etik tersebut yakni, mandiri, jujur, adil, akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, kepentingan umum, aksesibilitas, efisien, efektif, profesional, dan profesional.
Dari kode etik tersebut, kemudian dengan tegas Mardan mengingakan kembali agar penyelenggara pemilu diwajibkan untuk bersikap netral. Dengan kata lain mereka mengedepankan kepentingan umum tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
Lebih lanjut, beber Mardan, persoalan yang melibatkan Ketua PPS ini sudah santer di tengah masyarakat. Apalagi dalam persoalan ini, wajah Ketua PPS tertera dengan jelas dalam postingan akun Safitri Devi saat melakukan kampanye di kawasan Sadabuan.
“Kita bicara dari postingan tanggal 6 Desember di akun facebook Safitri Devi. Disitu sudah jelas ada nomor dan lambang partainya. Maka dari itu, kita minta Bawaslu untuk bertindak profesional,” tegasnya kembali.
Tidak hanya itu, Mardan juga mengomentari pernyataan Ketua PPS Sadabuan, Muharram saat di periksa Panwascam Psp Utara. Dimana, dalam pemeriksaan tersebut Muharram menyebutkan kegiatan terjadi pada April 2023 lalu saat pembagian sembako oleh Pemk Psp.
“Kalau kita lihat, alibinya ini aneh. Pertama, itu disebut kegiatan pada bulan April 2023, tapi kenapa itu diposting pada 6 Desember 2023 malam. Kedua, pernyataannya yang menyebutkan pembagi sembako Pemko Psp. Sejak kapan Pemk Psp membagi sembako. Yang ada itu pemerintah pusat. Dan itu bukan di rumah masyarakat,” ungkapnya dengan tanya.
Anehnya lagi, postingan pada tanggal 6 Desember 2023 lalu di akun Facebook Safitri Devi sudah tidak tampak lagi.
“Ini yang makin aneh. Postingannya sudah tidak kelihatan lagi setelah pemberitaan. Kita minta ini harus dibuka secara terang. Bahkan, kami siap mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Psp, Retno Afandi menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap Muharram. Dalan waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepaka Lingkungan I, Kelurahan Sadabuan berinisa H. Dimana, keduanya ada di dalam foto yang diposting akun facebook tersebut walaupun sudah dihapus tapi sudah banyak di Screenshoot (SS) sebagai alat bukti.
“Yang kita fokuskan itu dari penyelenggara dan unsur pemerintahannya dulu,” ucap Retno kepada wartawan.
Namun, tidak menutup kemungkinan, setelah pemeriksaan terhadap penyelenggara dan pemerintahan, Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap caleg yang bersangkutan.
“Tapi kita tidak menutup dan melupakan faktor lainnya. Dimana keterlibatan caleg itu dan kita akan melakukan klarifikasi juga,” pungkasnya. (SMS)