TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap dukungan persyaratan Bakal Calon pasangan Kepala Daerah (Bacakada) dari jalur perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi Verifikasi Faktual (Verfak) pertama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tapsel, Sabtu (6/7) di Kantor Bawaslu Tapsel, Sipirok.
Rakor yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat didampingi Koordiv HP2H, Vernando Maruli Aruan beserta jajaran dan staf.
Dalam sambutannya, Taufik mengatakan acara rakor dengan Panwascam tersebut penting dilakukan mengingat tahapan Verfak tahap pertama telah usai pada tanggal 4 Juli 2024 lalu untuk mengevaluasi kinerja Panwascam dan jajarannya pada saat melakukan Verfak.
“Seluruh jajaran Bawaslu Tapsel sampai ke bawah agar tetap bekerja sesuai aturan, termasuk keputusan yang dilakukan di tingkat Panwascam. Kalau soal keputusan yang sudah dikeluarkan untuk segala jenis persoalan Pemilu sudah pasti ada yang keberatan dan yang tidak keberatan. Mari kita bekerja sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ajak Taufik.
Selain itu, Taufik juga mengungkapkan sudah ada 4 laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dukungan pencalonan perseorangan yang mana salah satu laporan sudah dihentikan karena tidak bisa dibuktikan setelah dikaji bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Bawaslu Tapsel dalam pengawasan tahapan Verfak kesatu dukungan persyaratan bakal calon perseorangan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebanyak 4 laporan. 3 laporan sudah ter register dan 1 laporan belum di register menunggu kajian awal dugaan pelanggaran yang nantinya akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan apakah sudah memenuhi syarat formal dan materiil,” bebernya.
Kemudian kata Taufik, berdasarkan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu terkait laporan 001/reg/LP/PB/kab/02.24/VII/2024 pokok laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di form B.1 KWK. Dukungan a.n Armen Sanusi Harahap.
“Dari hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut dengan mengundang para pihak untuk diminta klarifikasi, terlapor, pelapor dan saksi-saksi ke sentra Gakkumdu Bawaslu Tapsel (unsur Bawaslu Tapsel, Kejari Tapsel dan penyidik Polres Tapsel) status laporan 001/Reg dihentikan karena tidak terpenuhi 2 alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No.8 tahun 2020,” ucapnya.
Terkait laporan 02/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 dengan pelapor Roslinawati Dalimunthe dari Desa Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran dengan pokok laporan penggunaan identitas untuk persyaratan dukungan perseorangan, pelapor dan saksi didatangi terlapor di tawari uang Rp 50.000 dan pelapor tidak menerima dan menolak berdasarkan berita acara rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapsel, laporan memenuhi persyaratan formal dan materiil di teruskan untuk dilanjutkan di pembahasan pertama rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Tapsel.
Berdasarkan rapat sentra gakkumdu ditindaklanjuti untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi serta pihak terkait guna mengumpulkan fakta-fakta dan bukti yang kuat terkait pokok laporan.
Sedang untuk laporan 003/Reg/LP/PB/Kab/VII/2024 dengan pokok laporan penggunaan identitas orang lain untuk memberikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan a.n. Dolly Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori dengan pelapor Otober Gulo, berdasarkan rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapsel terkait status laporan dimana syarat formal tidak terpenuhi terkait keberadaan identitas pelapor dan terlapor yang tidak lengkap sehingga laporan dilimpahkan ke Panwascam Angkola Sangkunur untuk dilakukan penelusuran.
“Selanjutnya pada Tanggal 6 Juli 2024 kita menerima laporan dugaan pelanggaran yang ke-4. Pokok laporan adanya orang mendatangi beberapa orang untuk mengajak untuk mencabut dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan dengan memberikan uang Rp 100.000 dan uang tersebut sudah dijadikan barang bukti. Terkait laporan 004 ini masih dilakukan kajian awal dugaan pelanggarannya dan selanjutnya laporan ini akan dibawa ke rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapsel untuk diregister. Jika dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapsel unsur persyaratan formal dan materiil terpenuhi akan ditindaklanjuti ke rapat Sentra Gakkumdu sebagai pembahasan pertama,” urainya.
Selain itu, Bawaslu Tapsel juga menerima 3 informasi awal dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Kepala Desa dan Aparatur Desa dalam memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati Tapsel berupa flyer yang diambil dari tangkapan layar (Screenshot) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Angkola Timur dan video singkat yang berisikan ajakan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati Tapsel, Dolly Parlindungan Pasaribu di Kecamatan Batang Angkola.
“Dari informasi awal ini pimpinan Bawaslu memutuskan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti dan saksi terkait pokok dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Bawaslu Tapsel mengirimkan surat instruksi kepada Panwascam Angkola Timur dan Batang Angkola untuk melakukan penelusuran dengan bukti awal video dan bukti foto flyer ajakan dukungan kepada Bupati Tapsel dari tangkapan layar status WA oknum Kepala Desa di Kecamatan Angkola Timur. Ini nantinya akan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapsel, jika dalam kajian dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat formil dan materiil maka informasi dugaan pelanggaran tersebut akan dibawa ke rapat sentra Gakkumdu Bawaslu Tapsel,” tegas Taufik.
Bawaslu Tapsel juga mencermati informasi, berita-berita di media online (massa) yang dilaporkan masyarakat namun tidak cukup bukti.
“Itu akan kita jadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Kami juga mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk selalu proaktif dalam setiap proses tahapan pemilihan dalam melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran kepada pengawas desa/kelurahan dan pengawas di tingkat kecamatan agar proses pemilihan serentak tahun 2024 di Tapsel kondusif dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbaunya.
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan dalam arahannya menekankan pentingnya sebuah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) di setiap tahapan karena LHP adalah bukti kerja.
“Seperti arahan Ketua tadi, kita dituntut bekerja secara profesional dan akuntabel sehingga seluruh kerja kita bisa kita pertanggung jawabkan kelak. Dari itu, saya tekankan pada sahabat Panwascam semua agar membuat LHP pada setiap tahapan Pemilihan tahun ini karena itu adalah bukti bahwa kita sudah bekerja sesuai tugas kita. Saat ini jajaran KPU yaitu PPK sedang melakukan rekapitulasi Verfak dukungan perseorangan kesatu dari tanggal 5 – 8 – Juli 2024 serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang tahapannya dari tanggal 24 Juni s/d 24 Juli 2024. Dari itu, diharapkan kepada Panwascam untuk tetap melakukan pengawasan rekapitulasi dan coklit tersebut serta membuat LHP nya,” pesan Aruan.
Pantauan acara rakor yang dihadiri seluruh anggota Panwascam se-kabupaten Tapsel tersebut berjalan lancar serta mendapat sambutan antusias dari Panwascam terlihat dari banyaknya anggota Panwascam yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait kerja-kerja Bawaslu kedepan. (Rel/PAP)