PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Warga Desa Parmainan Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas) dipolisikan gegara konflik lahan yang berkepanjangan dengan PT Victorindo Alam Lestari (PT VAL). Sejumlah warga sudah memenuhi panggilan ke Polres Palas atas laporan perusahaan tersebut.
Kepada Harian Tabagsel, Senin (8/12) diceritakan, warga usai memenuhi panggilan Petugas Polres Palas mengelola lahan tanah ulayat Desa Parmainan tanpa HGU. Terhitung sejak penyerahan lahan seluas 728 Hektar kepada Primkopabri (Primer Koperasi Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) pada tahun 1996. Kini diklaim dan dikelola PT VAL.
Sempat beberapa kali mediasi yang difasilitasi Pemkab Padang Lawas lewat Pemerintahan Kecamatan Hutaraja Tinggi September 2025 lalu. Disitu terungkap bahwa perusahaan kelapa sawit yang terafiliasi ke PT PHI (Permata Hijau Indonesia) ini mengelola lahan hanya berdasarkan surat kementerian transmigrasi.
“Dan jelas PT VAL tidak memiliki HGU mengelola lahan kami itu. awal persoalan ini warga Desa Parmainan menyerahkan 728 Hektar kepada pihak Primkopabri. Disinyalir lalu diserahkan ke PT VAL. PT VAL sendiri mengelola tanah ulayat Parmainan itu diduga kuat tidak memiliki HGU. Kurun waktu sejak 29 tahun yang lalu,” terang Arroyan Siregar, perwakilan masyarakat Desa Parmainan.
Berikut kutipan berita acara mediasi 9 Septmber 2025 itu.
Perselisihan kepemilikan/penguasaan/pengelolaan lahan di willayah Desa Parmainan, Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas dengan luas ± 728 hektar, sebelumnya sudah memasuki proses mediasi. Dimana Kedua belah pihak telah menyampaikan paparan / keterangan serta menunjukkan bukti kepemilikan/penguasaan/pengelolaan lahan yang disengketakan.
Berdasarkan berita acara mediasi 9 September 2025 tersebut, pihak masyarakat dan Pemerintah Desa Parmainan meminta tanah perladangan masyarakat Desa Parmainan agar dikembaikan kepada masyarakat Desa Parmainan oleh PT PHI/PT VAL Unit Kebun Aliaga.
Bahwa sudah lebih dari 1 bulan berjalan masyarakat Desa Parmainan melakukan aktifitas penanaman kelapa sawit di lahan yang menjadi objek sengketa, berharap jangan ada intimidasi kepada masyarakat oleh Pihak Perusahaan. Dan saat mediasi itu berlangsung, masyarakat sedang melakukan aktifitas pengkavlingan pada lahan yang menjadi objek sengketa.
Sedangkan Pihak PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Kebun Aliaga mengaku dalam berita acara tertulis tersebut, mengelola lahan sesuai dengan legalitas usaha perkebunan antara lain :
a. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah hutan Republik Indonesia Nomor: Kep.07/Men/1996 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR TRANS) Kemitraan dengan komoditas Kelapa Sawit kepada PT. Victorindo Alam Lestari di Ujung Batu I, II, III, IV dan V Kecamatan Sosa Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
b. Surat Izin Bupati Padang Lawas nomor 503 / 004 / IUP/2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Terpadu dengan Unit Pengolahan Pabrik Kelapa Sawit PT. Victorindo Alam Lestari
c. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK. 15/HPL/DA/86
d. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.79/HPL/DA/83
e. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.96/HPL/DA/82. (Parningotan Aritonang-HT)
