PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Mediasi gagal, tidak ditemukan kata sepakat antara penggugat dan tergugat. Sehingga sidang gugatan terkait perkara perdata nomor Pdt.G/2025/PN Sibuhuan berlanjut. Demikian Rahmat Fauzan Daulay, SH, MKn, kuasa Hukum penggugat, Darwin Hasibuan dan Ali Akbar ketua dan wakil ketua DPK Front komonitas Indonesia satu (DPK FKI-1), Rabu (10/12) pada sidang ketiga.
Dikatakan Sidang Gugatan Tuduhan Palsu Penggelapan Dana Plasma, yang selanjutnya disebutkan perbuatan melawan hukum sesuai perkara perdata nomor Pdt.G/2025/PN Sibuhuan berlanjut ke persidangan. Hal itu dikarenakan mediasi yang dipimpin hakim mediator, Cindy Osla Putri SH yang dihadiri para pihak, baik penggugat dan tergugat tidak ditemukan kata sepakat.
Di mediasi itu, tergugat mengatakan sangat taat dan patuh sebagai anggota Fki-1, lalu disampaikan penggugat bahwa sejak beberapa tahun terakhir tergugat tidak aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPK FKI-1. Begitu juga selaku penerima kuasa plasma sedangkan gaji/jasa yang bersumber dari pemotongan 15 persen sesuai kesepakatan dalam perjanjian di notaris, tetap diterima setiap bulan.
“Sekalipun terkadang tergugat hanya diwakili anak kandungnya yang notabene bukan pengurus dan juga bukan anggota koperasi, dengan membawa stempel koperasi Desa Sungai Korang, tetap dibayarkan haknya. Dan tidak jarang diantar langsung ke kediamannya,” ungkap penggugat yang dibenarkan dan diakui tergugat didepan hakim mediasi.
Selain itu, penggugat mengatakan bahwa seluruh gaji plasma dari 18 orang yang mengatakan mencabut kuasa dari DPK FKI-1 telah dibayarkan kepada pengurus koperasi Desa Sungai korang yang masih aktif setiap bulannya.
“Tentu sangat tidak tepat kalau dibilang tidak bayarkan padahal mereka yang sengaja tidak mau terima,” jelas H Darwin dan Ali Akbar selaku penggugat.
Hal ini juga ikut dibenarkan dan diakui tergugat di depan hakim mediator, sekaligus menyatakan siap mengganti segala biaya yang timbul dalam persidangan. Sebaliknya, didepan hakim mediasi, penggugat mengatakan tetap siap menerima tergugat jika ingin bergabung kembali.
“Kami siap menerima kembali tergugat jika mau bergabung kembali,” ujar penggugat.
Namun diakhir mediasi antara penggugat dan tergugat tetap tidak ada kata sepakat untuk berdamai. Dan ingin melanjutkan perkara ke persidangan. (Parningotan Aritonang-HT)


