PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Polisi Resor Padang Lawas (Polres Palas) telah mengamankan pelaku cabul persetubuhan terhadap anak yang di lakukan pelaku terhadap anak kandung sendiri yang terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Jum’at (9/1/2026) Pukul 08.00 pagi.
Pemeriksaan terhadap pelaku secara intensif di lakukan penyidik Sat Reskrim Polres Palas untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku AMH (42) saat ini sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Palas dan sudah di lakukan Pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas,” ujar Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap.
Dalam laporan polisi, Senin tanggal 5 Januari 2026 pukul 12.55 Wib dengan pelapor ibunya sendiri S (38) warga Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Saat di Konfirmasi Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh Harahap, SH membenarkan telah mengamankan pelaku cabul yang terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun berinisial AMH (42).
“Pelaku saat ini sudah kita tahan dan amankan di Polres Palas untuk proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta kita sangkakan Persetubuhan Terhadap Anak UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Rel-HT)
