PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-H Ali Sutan Harahap, Bupati non aktif Kabupaten Padang Lawas sudah lama tidak aktif. Terhitung bupati non aktif yang populer di sapa Tongku Sutan Oloan (TSO) ini tidak berkantor lagi sejak Mei 2021.
Sakit yang berkepanjangan, mengharuskan TSO tidak aktif lagi. Belakangan, disebut-sebut sudah sehat.
Terkait lamanya TSO tidak aktif, selayaknya TSO sudah pantas diberhentikan. Mengingat undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Kabar diaktifkannya TSO oleh mendagri, menurut Luat Hasibuan, anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, sebelum menerbitkan surat tersebut seyognya Mendagri lebih jeli malihat pada surat kesehatan yang di keluarkan oleh RSUPN tertanggal 15 November 2022. Dimana surat tersebut telah dibawa oleh Gubernur ke Forum Rapat dan melibatkan pihak terkait, salah satunya IDI.
Hasil keputusan rapat menyatakan bahwa TSO Bupati Palas Non Aktif ‘Belum’ dapat melaksanakan tugasnya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kemudian hasil dari rapat tersebut telah ditindak lanjuti oleh Gubernur ke Mendagri melalui Surat Gubernur tertanggal 8 Desember 2022. Seyognya surat tertanggal 8 Desember tersebut yang sebagai bentuk laporan yang dibuat oleh Gubernur harusnya menjadi atensi mendagri. Karena sudah tepat dengan fakta bahkan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Daerah UU nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91,” terang Luat.
Selain itu, kabar diaktifkannya TSO, yang terkesan dipaksakan adalah hasil pemeriksaan Luhur tertanggal 1 Desember 2022 yang menjadi acuan surat Mendagri tertanggal 2 Mmaret 2023 Tentang Optimalisasi Kepemimpinan Daerah Kabupaten Padang Lawas. Dimana kalau diamati dengan jeli pemeriksaan Luhur tersebut Ada Format Kesimpulan dan Saran.
“Pada format kesimpulan, sangat tidak kita temukan keterangan yang menyatakan Sehat. Bahkan yang dijumpai pada kesimpulan pemeriksaan kesehatan tersebut (hemiparesis kanan skala Rankin modifikasi 2, disabilitas ringan, disertai sindroma afasia motiric perbaikan dari afasia global ec.CVD iskemik. Dan pada ketentuan Saran sangat jelas tertulis dalam petikan saran ada 3 Poin : 1- Pencegahan stroke sekunder. 2- Terapi/ stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat Kerja. 3- Evaluasi ulang 3iga bulan kemudian. Jadi mana yang menyatakan sehat bisa aktif kembali memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah,” tegas Anggota DPRD fraksi Gerindra ini.
Masih kata Luat Hasibuan, sangat tepat dan benar kalau Gubernur Sumut meminta untuk diperiksa ulang kesehatannya pada RSUD Adam Malik. Dan seharusnya Bupati Non Aktiflah yang harus patuh terhadap pimpinan setingkat diatasnnya. Karena Gubernur adalah Keterwakilan Presiden di Daerah. Serta menyarankan agar 3 bulan kedepan untuk di evaluasi pemeriksaan kesehatannya.
“Justru yang harus kita pertanyakan siapa yang memerintahkan RSCM untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Kemudian kemendagri harusnya memahami UU mau pun PKPU tentang persyaratan pencalonan Kepala Daerah, dimana pemeriksannya harus secara menyeluruh oleh Tim dokter yang di tunjuk,” tandas Luat.
Dan sampai saat ini secara fakta ditemukan di lapangan,TSO bupati Non aktif belum mampu berkomunikasi dan tidak mampu menulis. Jadi secara Fakta dan Logika belum mampu untuk memberikan perintah kepada stafnya.
“Metode apa yang digunakan oleh TSO dalam memerintahkan stafnya, apakah dengan metode Telepati atau bahasa Isyarat. Kembalilah kita ke ajaran agama islam jika seorang imam tidak mampu menjadi imam sebaiknya mundur dan di gantikan makmumnya,” tutup Anggota DPRD yang ramah senyum ini. (tan)