MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com-Kasus pemukulan terhadap wartawan media online yang dilakukan oknum penambang Illegal di Desa Tangga Bosi Bukit Sihayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah memasuki tahap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal.
Penetapan tersangka pelaku penganiayaan kepada wartawan online yang bernama Lesmanan Halawa ini dikeluarkan oleh Polsek Siabu pada hari Rabu (5/4) lalu dengan No. B/ 33 /IV /2023/Reskrim yang menyebutkan telah menetapkan tersangka terhadap FH alias Ama Ope, GG alias Ama Andi, dan AJZ.
Dalam surat penetapan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Lesmanan Halawa, oleh Polsek Siabu ini menerangkan akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka FH alias Ama Ope, GG alias Ama Andi dan AJZ.
Agus Halawa, SH selaku kuasa hukum dari Lesmanan Halawa, mengapresiasi kinerja Polsek Siabu dibawah pimpinan AKP Jamaluddin Nasution atas reaksi cepat pengungkapan kasus penganiayaan yang dialami kliennya.
“Kita mengapresiasi kinerja Polsek Siabu yang telah melakukan reaksi cepat untuk mengungkap kasus penganiyaan klien kami Lesmanan Halawa,” ucap Agus.
Kepada wartawan, Agus Halawa, SH menambahkan, selaku mitra kerja pihaknya mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan perhatian Kapolsek Siabu bersama jajarannya yang telah melakukan pengungkapan kasus penganiyaan yang dialami kliennya mulai dari penerimaan laporan, melakukan penyelidikan sampai saat ini telah melakukan penetapan tersangka kepada para pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
Atas kinerja baik yang dilakukan Polri untuk mengayomi masyarakat, Agus Halawa, SH juga mengucapkan terimakasih kepada kepada Kapolres Mandailing Natal AKBP H. M Reza yang mau terbuka untuk komunikasi dan koordinasi secara transparan untuk pengungkapan kasus penganiyaan yang dialami kliennya di Polsek Siabu.
“Selanjutnya kita sangat berharap supaya Polsek Siabu secepatnya melakukan penangkapan kepada para pelaku penganiayaan yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, seperti supaya para tersangka ini tidak melarikan diri dan juga untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya yang nanti malah memperumit kasus ini,” harap Agus.
Selain itu, Agus Halawa, SH juga meminta supaya Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza secepatnya melakukan tindakan tegas menutup aktivitas tambang Illegal di Desa Tangga Bosi Bukit Sihayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal ini agar hal yang sama tidak terulang kembali.
Kasus ini sendiri terjadi sekitar Oktober tahun 2022 lalu dimana korban Lesmanan Halawa dianiaya namun berhasil kabur dari lokasi tambang setelah di kejar menggunakan parang dan kayu oleh para pelaku.
Sementara korban penganiayaan dan pemukulan, Lesmanan Halawa kepada wartawan menyampaikan, masih trauma dengan kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dialaminya beberapa bulan yang lalu.
“Maaf bang, saya trauma kalau ingat kejadian itu, pasalnya saya dipukuli dengan kayu tepatnya dibagian kepala, langsung dipukul dan ditendang dengan menggunakan tangan dan kaki secara bertubi–tubi. Atas kejadian ini, mungkin Tuhan masih memberikan saya umur yang panjang, karena usai dipukul pakai kayu, tangan dan kaki, tiba–tiba salah satu pelaku perintahkan, bunuh sambil mengeluarkan parang, spontan saya langsung lompat keluar tenda sambil lari ditengah gelapnya hutan rimba disekitar tambang itu. Selanjutnya, saya langsung menuju Polsek Siabu untuk mencari perlindungan dan langsung membuat laporan atas kejadian yang saya alami. Intinya bang, kalau saya tidak ambil inisiatif untuk lari saat kejadian, mungkin saat ini saya hanya tinggal nama bang,” kata Lesmanan Halawa. (RMN)